Daerah  

CABJARI SAPARUA EKSEKUSI MANTAN RAJA PORTO

Ambon, globalnews7.id

Mantan kepala pemerintahan negeri porto,Marthen Abraham Nanlohy dieksekuasi cabang kejaksaan negeri ambon di saparua ke rumah tahanan negara(rutan waiheru) kota ambon guna menjalani hukuman .

Kepala cabang kejaksaan negeri ambon di saparua, Ardy kepada media ini rabu 12/10/2022 mengungkapkan,eksekusi terhadap marthen abrham nanlohy,mantan raja porto ini di laksanakan menyusul adanya putusan mahkamah agung /nomor 2673/k/pid.sus/2022 tanggal 18 agustus 2022.

Dalam putusan mahkamah agung tersebut mahkamah agung menolak permohonan kasasi nanlohy,dan membuatkan putusan pengadilan negeri ambon yang awalnya menjatuhkan vonis penjara kepada yang bersangkutan selama 1 tahun “,kata ardy.

Selain menjatuhkan hukuman badan berupa penjara selama 1 tahun “,lanjut ardy.
Terdakwa marthen abraham nanlohy juga di wajibkan membayar denda sebesar rp.50.000.000,sebagaimana di beritakan sebelumnya.

Marthen abraham nanlohy mantan raja porto terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalagunaan alokasi dana desa dan dana desa porto tahun anggaran tahun 2015 hingga 2017.

Dalam persidangan tingkat pertama di pengadilan tindak pidana korupsi yang ada pada pengadilan negeri ambon,terdakwa Marthen Abraham Nanlohy di vonis penjara selama 1 tahun dan denda sebesar rp.50.000.000.Hal mana sesuai putusan pengadilan negeri ambon nomor 18/pid.sus/TPK/2022/PN negeri ambon tanggal 11 februari 2021.

Tidak puas dengan vonis majelis hakim pengadilan negeri ambon,terdakwa Marthen Abraham Nanlohy lantas mengajukan banding ke pengadilan tinggi maluku namun majelis hakim lengadilan tinggi maluku lewat putusannya nomor 02/pid.sus/tpk/PT ambon tanggal 29 maret 2021 menolak upaya banding terdakwa.

Merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi terdakwa Marthen Abraham Nanlohy lantas mengajukan kasasi ke mahkamah agung,namun upaya hukum kasasi terdakwa di tolak mahkamah agung dalam putusannya nomor 2673 K/pid.sus/2022 tanggal 18 agustus 2022 mahkamah agung menolak permohon banding terdakwa dan menguatkan putusan pengadilan negeri ambon.

(Jurnalis Nnlfive) (burhanuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *