Izin Alfamidi Salahi Aturan
Ambon, globalnews7.id
Pengadilan tindak pidana korupsi ambon, kamis(20/10)menggelar sidang dugaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa mantan walikota ambon,Richard Louhenapessy.
Sidang tersebut berlangsung lima pejabat dilingkup pemerintah kota ambon sebagai saksi yaitu :sekot ambon agus ririmase,sekertaris dinas lerumahan dan pemukiman alexander janje hursevuny,mantan sekot anthony gustaf latuheru, mantan kadis RUPR saat itu, serta arahan terdakwa RL terkait pembangunan gerai alfamidi untuk mengurus IMB namun dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah pelanggaran yang mengharuskannya menghentikan pekerjaan pembangunan gerai alfamidi,salah satu kejadian yakni di kawasan hative kecil dimana luas toko tidak sesuai dengan draf pengajuan IMB,sehingga dia memerintahkan untuk menghentikan pekerjaan tersebut.
Alfamidi disana sudah di bangun namun toko tidak sesuai dengan draf pengajuan IMB.
Sehingga saya perintahkan untuk hentikan pembangunan serta pasang tanda dilarang membagun,atas tindakan tersebut saya di tegur oleh pak walikota dan beliau meminta kepada saya agar hal tersebut bisa di bantu, “ungkapnya.
Tak hanya itu pada beberapa kesempatan RL selaku walikota menyampaikan arahan untuk memberikan benerapa paket proyek kepada kontraktor tertent,misalnya di proyek rehab kantor walikota dan taman pattimura.
Saya nemang meneruskan perintah RL untuk memberikan paket pekerjaan tersebut atau untuk memenangkan rekanan tertentu.kepada sekertaris dinas dan pokja mellianus latuhamallo,”ujarnya.
Ditanya soal pemberian konfensasi atas hasil loloskan tender ke rekanan tertentu, matitaputty membantahnya, menurutnya,dia tidak perna menerima penyampaian terkait konpensasi.
Saya tidak perna menerima penyampaian dari bapak RL tentang konpensasi yang akan saya dan staf saya terima sehubungan dengan telah diakomodirnya perintah walikota tersebut.
Selain matitaputty,saksi yang ikut di cerca jaksa yakni,johanna louhenapessy.
Kepada johanna jaksa meminta kepada dirinya menjelaskan apakah produk surat izin prinsio alfamidi yang di keluarkan oleh pemkot ambon dan ditandatangani oleh richard louhenapessy.
Menurut dua,selaku kepala dinas DPMPTSP yang di sampaikan RL tidak sesuai dengan mekanisme dan SOP yang ada,sesuai perwali no16 tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan,kepala dinas DPMPTPS dan begitu juga perwali kota ambon no.11 tahun 2021 tentang pelimpahan kewenangan perizinan. Kepala dinas DPMPTSP Johanna mengaku,apa yang di lakukan RL menyalahi aturan yang membuat sendiri dan tidak sesuai mekanisme maupun SOP.
Dapat saya sampaikan bahwa produk atau surat perizinan prinsip alfamidi yang di keluarkan oleh pemkot ambon melalui saudara richard louhenapessy sebagai walikota saat itu adalah menyalahi aturan yang di buat sendiri selaku walikota dan tidak sesuai mekanisme dan SOP yang ada,”tegasnya.
Namun dirinya juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menemui RL dan meminta langsung agar izin tersebut dikeluarkan.sementara sekot dalam keterangannya mengungkapkan,terhadap surat permohonan alfamidi terkait persetujuan prinsif pembangunan toko mini market alfamidi.Dirinya tidak perna melihat dan mengetahui hal tersebut.
Terhadap izin prinsip pendirian gerai alfamidi saya baru mengetahui ketika ada pemeriksaan KPK dan di buat sebelum saya nenjabat sekot.Dari dokumen yang diperlihatkan kepada saya terlihat bahwa izin prinsip di keluarkan pada hari yang sama ketika ada permohonan dari alfamidi.
Menurutnya hal tersebut bisa terjadi karena ada perintah dari walikita,biasanya umtuk izin prinsip ada proses yang harus di lalui,sehingga tidak mungkin di buat pada hari yang sama dengan permohonannya.
Mendengar keterangan para saksi majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan masih dengan agenda mendengar keterangan para saksi-salsi.
(Nn-lfive)( editor burhan)












