Daerah  

Jaksa Beberkan Peran Dua Terdakwa KPU SBB

Ambon,globalnews7.id

Jaksa Penuntut Umum(JPUKejaksaan Tinggi(Kejati)Maluku,Rolly Manampiring membeberkan peran dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dana hiba KPU Kabupaten SBB Tahun anggaran 2016-2017.
Dua tersangka yaitu,Bendahara Pengeluaran Pembantu Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD)Kabupaten SBB Max A,.Beay dan PPK,Mohammad Djef ef y Lessy.
Pada 25 april 2016 Pemerintah Kabupaten SBB menghibakan uang sebesar rp.26.000.000.000 untuk keperluan pembiayaan tahap penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017.
Saat itu terdakwa Max A.Beay selaku bendahara pengeluaran kemudian mengembalikan sisa dana hiba ke kas Pemda sebesar rp.2.034.803.926.71 di tahun 2017 dalam bukti pertanggungjawaban penggunaan keuangan dengan saldo buku jas umum terhadap dana yang sudah digunakan selanjutnya terdakwa Max A.Beay menyampaikan hal tersebut kepada Mochamad Djefry Lessy bagaimana menutupi selisi tersebut.
Untuk menutupi selisi tersebut, terdakwa lessy menyuru untuk menamba nama pegawai di dalam suatu perjalanan dinas meskipun pegawai tersebut tidak mengikuti kegiatan.
Tak hanya itu keduanya juga membuat bukti-bukti pertanggung jawaban dan pengeluaran secara manipulatif atau fiktif maupun mark up baik berupa dokumen surat kwitansi-kwitansi serta nota-nota yang isinya tidak benar ataupun dipalsukan terhadap pengeluaran dana hiba tersebut..
Kata Manampiring,kedua terdakwa membuat laporan fiktif berupa biaya operasional perjalanan dinas,alat tulis kantor(ATK)biaya akomodasi,makan minum serta biaya pengadaan baik yang di buat sendiri ataupun dengan memerintahkan operator KPU kabupaten SBB yang disesuaikan untuk menutupi selisih pengeluaran dana hiba itu.
Terhadap bukti-bukti pertanggujawaban tersebut yang berakibat kerugian negara sebesar rp.2.978.648.100.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni,pasal 2 ayat(1)pasal 3 jo pasal 18 ayat(1)ayat(2)dan ayat(3)jo pasal 9 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHPidana.
Tiga tersangka kasus fugaan korupsi KPU Seram Bagian Barat,MDL,HBR, dam MAB digiring tim oenyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati)Maluku ke rutan waiheru kelas IIA Ambon,Senin(8/8)
Mereka di tahan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif tahun 2015 dan kasus dugaan korupsi dana hiba tahun 2016 di KPU SBB.
MDL merupakan pejabat pembuat komitmen pada KPU SBB tahun2014 sedangkan MAB merupakan bendahara pengelola dana hibah KPU SBB tahun 2016.
Demikian diungkapkan,Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triyono Rahyudi kepada wartawan di kantor Kejati Maluku.
Aspidsus mengatakan,penahanan terhadap tiga tersangka ini dilakukan setelah adanya upaya paksa oleh tim penyidik Kejati Maluku dan di tajan selama 20 hari kedepan dalamctahap penyelidikan
Ada tiga tersangka yang di tahan hr ini penahanan dilakukab setelah kita melakukan upaya paksaini jadi terjerat dalam perkara KPU jilid satu(tahun 2014 dsn jilud dua (tahun 2016-.2017 ,jelas Rahyudi.
Berdasarkan perhitungan ispektoratk kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran pilpres dan pilleg 2014 KPU SBB mencapai kurang kebih rp.9,.657.787.280 sementara untuk kasus penyimoangan dana hibah dari APBD tahun 2016-2017 kerugiannya mencapai rp.3.456.440.300.
Ditambahkan ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junt pasal 14 ayat 1,2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999,jonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1,2 dan 3 undang-undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 undan-undang 31 tahun 1999.
Ditambahkan midus operandi para tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi ini yaitu, para tersangka nelakukan manipulasi,mark up anggaran dan pertanggungjawabkan fiktif.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang di ketuai Wilson Shiver di Pengadilan Tipikor Ambon,kemudian di tunda hingga jumat(23/12)dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jurnalis (Nn-05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *