Batubara-globalnews7.id 02 Februari 2023.
Bahwa pada hari ini kamis 02 Februari 2023 pukul 10.00 wib tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara melakukan ” Eksekusi ” Terhadap terpidana dalam kegiatan penggunaan dana hasil klaim BPJS kesehatan pada pada rumah sakit umum ( RSU ) kabupaten batubara TA.2014/2015 atas nama Rianti ;
Bahwa pada tahun 2014 – 2015,pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada rumah sakit umum batubara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yakni peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.permenkes Nomor 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dan peraturan Bupati Batubara Nomor.48 b tahun 2014 tentang podoman pemberian pelayanan Jasa Pelayanan pada rumah sakit umum daerah kabupaten Batubara dan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara Rp.1.096.321.495 ( satu millyar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah ).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 k /pid.Sus/2022 pada hari selasa tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000.( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 ( satu ) bulan.
Pasal yang terbukti :
Pasal 3 Jo.pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
(Rachmat.S)(editor: burhanudin)












