Ambon,Globalnews7.id
Kejaksaan Negeri Ambon menemukan banyak bukti yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya di kuitansi dan nota belanja yang di mark up.
Tim penyidik Kejari Ambon menemukan bukti Mark up dalam penggunaan anggaran rutin Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun anggaran 2021.
Temuain itu terkait pengadaan Command Center Kota Ambon,pada dinas yang dipimpin Joy Andriaasz,Tahun anggaran 2021.
Atas berbagai temuan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan juta rupiah ,Kejari Ambon menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Padahal belum sebulan Kejari Ambon dibawah pimpinan Andhryansah melakukan penyelidikan kasus tersebut,sehingga pada Kamis(12/10)kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Jadi kita telah ditingkatkan dari tahap penyidikan dari tahap penyelidikan yakni,dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021dan pengadaan Command Center Kota Ambon,”jelas kepala Kejaksaan Negeri Ambon,Adhryansah ,didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,Eka Palapia,Kasi Intel,Ali Toatubun dan Kacabjari Saparua,Ardy saat konferensi pers di ruang rapat Kejari Ambon,Belakang Soya,Jumat(13/10) menjelaskan,pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD berdasarkan DIPA Perubahan Nomor 2 10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu,sebesar rp.14.029.115.954..
Dari total anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon sebesar rp.14.029.115.954,tersebut sesuai realisasi belanja pada dinas adalah sebesar rp.12 538.474.093.
Setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait,maka ditemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Katanya,tim penyidik menemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya baik pada kuitansi,nota belanja dimana telah mark up harga.
Selain itu terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuat pertanggungjawaban.
Dari temuan tersebut,lanjut Kejari,mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar rp.420.333.739 namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.
Kita akan meminta auditor untuk hitung keseluruhannya,’kata Kejari.
Kejari menyebutkan sejumlah bukti yang ditemukan yaitu,pertanggungjawaban cetak baliho/spanduk pada salah satu percetakan sebesar rp.299.746.024,dengan harga per meter sebesar rp.65.085.
Namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan tersebut ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Infokom per meter sebesar rp.32.500 sehingga total uang yang diterima oleh percetakan yaitu sebesar rp.152.355.125 sedangkan yang tidak diterima oleh percetakan yaitu sebesar rp.47.390.899.
Selanjutnya pertanggungjawaban cetak baliho/spanduk pada salah satu percetakan lainnya yaitu percetakan TC sebesar rp.32.802.840,dengan harga per meter sebesar rp.65.085 ,namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan TC ternyata harga yang diberikan oleh dinas Infokom per meter sebesar rp.32.500 sehingga total uang yang diterima Rp.16.380.000 dan terdapat selisih yang tidak diterima oleh TC sebesar rp.16.422.840.
Selain itu terdapat program penggunaan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah Kabupaten dan Kota khususnya kegiatan belanja jasa iklan/reklame,film dan pemotretan(feature)bilan Maret s/d Agustus 2021 dengan total pertanggungjawan sebesar rp.45.000.000.
Kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum berupa penyewaan zoom meeting sebesar rp.18.000.000 kegiatan belanja sirine luunching sebesar Rp.5000.000 dan kegiatan belanja jasa iklan/reklame,film dan pemotretan vidio launching sebesar rp.7.500.000.
Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada GWS selaku pemilik media Visual Production ditemukan fakta bahwa,GWS tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut dan tidak pernah menerima uang sesuai masing-masing kuitansi dan nota belanja yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban tersebut,serta tidak pernah menandatangani kuitansi dan nota tersebut.
Berikutnya program penggunaan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya belanja langsung insentif tenaga operator dan jaringan sebesar rp.12.000.000 dimana dari anggaran tersebut setelah dilakukan klarifikasi kepada penerima sesuai daftar penerima maka terdapat selisih yang tidak diterima oleh penerima yaitu rp.8.000.000.
Kemudian penggunaan anggaran kegiatan statistik sektoral dilingkup daerah kabupaten dan kota khususnya belanja jasa tenaga pelayanan umum dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar rp.36.000.000,setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ,ternyata uang tersebut diserahkan kepada kuasa pengguna anggaran dan uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran THR natal tahun 2021 bagi pegawai dan honorer pada Dinas Infokom.
Selanjutnya penggunaan anggaran administrasi umum perangkat daerah khususnya belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor ATK kurang lebih sebesar rp.7.000.000,setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata,uang tersebut diserahkan kepada KPA sehingga tidak ada pembelanjaan ATK.
Kejari juga menyebutkan,pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100 persen,diama volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp 130.000.000.
Dari temuan tersebut,lanjut Kejari,mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar rp.420.333.739,namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.
Selain Kadis,kita juga relah memeriksa bagian Pokja,PPK dan lainnya kita memang telah memilki calon bayangan tersangka dalam kasus ini,namun saya belum bisa mengatakannya sekaran,’tegasnys.
Ditambahkan,setelah ini tim penyidik Kejari Ambon akan memanggil pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi saat penyelidikan ,dan akan dipanggil dalam satu atau dua hari kedepan sebagai saksi saat penyidikan berlangsung”ujarnya.
Geruduk Pemkot
Tim penyidik Kejari Ambon ,Kamis(11/10)siang datang dipimpin Kasi Pidsus,Demianus Echart Palapia didampingi jaksa lainnya ,langsung memeriksa fisik proyek command center Pemkot Ambon di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian yang ada dilantai IV Balai Kota.
Selain itu mereka juga memeriksa dokumen pelaksanaan anggaran(DIPA)Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak puku 14.00 WIT dan berakhir pada pukul 15.30 WIT.
Saat mendatangi kantor Dinas Kominfo para penyidik Kejari Ambon diterima oleh Kadis Kominfo Joy Andriaansz ,bersama kepala bidang TI Persandian Statistik,kepala seksi Persandian dan petugas Pranata Komputer Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian.
Kasi Intel Kejari Ambon,Ali Toatubun membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya,tim penyidik Kejari Ambon melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DIPA Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.
Menurut Kasi Intel pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen tuntaskan kasus com-mand center bernilai rp.2,5 milyar
Pemeriksaan tim penyidik kejaksaan Negeri Ambon selesai oukul15.30 WIT selanjutnya hasil pemeriksaan tim dituangkan dalam berita acara pemeriksaan(BAP)yang ditandatangani oleh tim penyidik,”ujarnya
(N-05)












