Karimun,Globalnews7.id– Seorang aktivis lokal, Cecep Cahyana, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun segera menanggapi permasalahan yang dihadapi warga setempat yang ingin berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Cecep mengungkapkan bahwa sejumlah warga yang telah memiliki paspor resmi justru dipersulit dengan adanya pungutan liar atau yang dikenal dengan istilah “uang grenti.”
“Ini sangat memprihatinkan, terutama mengingat hubungan erat antara Karimun dan Malaysia yang sudah terjalin sejak lama. Tidak seharusnya warga dipersulit dengan praktik-praktik seperti ini,” ujar Cecep,(02/10/2024).
Menurut Cecep, banyak warga menggunakan paspor pelancong yang sah, namun tetap harus membayar sejumlah uang tambahan untuk bisa berangkat. Ia mengakui pemerintah saat ini sedang berfokus pada pemberantasan perdagangan manusia, tetapi menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menyulitkan warga yang hendak bepergian ke Malaysia, baik untuk urusan keluarga maupun mencari nafkah.
“Ini sudah menjadi tradisi turun-temurun. Warga seharusnya dipermudah, bukan dipersulit,” tegasnya.
Hubungan Sejarah yang Kuat
Cecep juga menyinggung sejarah panjang hubungan antara Karimun, Malaysia, dan Singapura yang sudah terjalin sejak masa Kerajaan Johor, Riau, dan Lingga. Menurutnya, hubungan ini mencerminkan bahwa warga Karimun seharusnya mendapatkan kemudahan akses dalam berpergian, bukan dihadapkan pada pungutan liar yang merugikan mereka.
Selain itu, Cecep mengungkapkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu di pelabuhan, seperti Juna dan Alim, yang meminta uang tambahan hingga jutaan rupiah. “Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp500 ribu, tapi warga dipaksa membayar hingga Rp1,15 juta per orang.
Belum lagi tambahan Rp50 ribu yang harus dibayarkan untuk urusan imigrasi per orang sebagai cop password. Ke mana larinya uang lebihnya? Ini jelas untuk kepentingan pribadi,” tandas Cecep.
Tuntut Tindakan Tegas
Praktik pungli ini, menurut Cecep, melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikenakan hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Ia mendesak Pemkab Karimun untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.
“‘Green tea’ ini harus segera dihabiskan,” katanya dengan tegas, merujuk pada istilah yang digunakan warga untuk menyebut pungli tersebut.
Di akhir pernyataannya, Cecep meminta Pemkab Karimun untuk serius memberantas pungli di pelabuhan dan memastikan tidak ada lagi praktik ilegal yang menghambat warga dalam melakukan perjalanan ke Malaysia. “Pemkab Karimun harus bertindak tegas dan melindungi hak-hak warga,” pungkasnya.
(Bn/pm)












