Bareskrim Komjen Pol Wahyu widada ;Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 1,07 Ton Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Jakarta,Globalnews7.id – Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkoba dengan mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Sebanyak 136 pelaku yang terlibat dalam tiga jaringan internasional berhasil diamankan, bersama barang bukti sabu seberat 1,07 ton.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memperkuat penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkoba. Instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjadi pendorong dalam operasi yang melibatkan Bareskrim bersama Polda jajaran dan instansi terkait.

“Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama dua bulan terakhir melaksanakan operasi bersama dalam pengungkapan 80 perkara, termasuk tiga jaringan narkoba internasional,” ungkap Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Jaringan Internasional yang Terbongkar

Dalam operasi ini, polisi mengungkap tiga jaringan besar yang telah menyebar peredaran narkoba di berbagai provinsi di Indonesia:

  1. Jaringan F.P yang mengendalikan 14 provinsi, termasuk Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan sejumlah provinsi lainnya.
  2. Jaringan H.S yang beroperasi di lima provinsi: Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.
  3. Jaringan H yang dikuasai oleh tiga bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM, dengan fokus wilayah operasional di Provinsi Jambi.

Bukti Narkoba yang Disita

Dalam operasi ini, polisi menyita sabu seberat 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, serta berbagai jenis narkotika lain seperti happy five, ketamine, dan tembakau sintetis. Barang bukti ini berpotensi menyelamatkan sekitar 6,2 juta jiwa dari bahaya narkoba, seandainya narkoba tersebut berhasil beredar di masyarakat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna menindaklanjuti potensi pencucian uang dari hasil peredaran narkoba.

Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas, mengingat ancaman serius yang dibawa peredaran narkoba bagi generasi muda dan stabilitas bangsa.

(Burhan/parman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *