Ambon,Globalnews7.id
Bandar narkoba asal Kota Tual berinsial S alias A,diringkus Polsek Kawasan Bandara Pattimura jumat 10 Maret lalu.
Dari tangan lelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika dengan jumlah fantastis yakni 305 gram dengan harga hampir rp.1 miliar.
Kapolsek Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangan persnya di Mapolres Ambon kepada sejumlah wartawan, selasa(14/3)mengatakan penangkapan bandar narkoba ini dilakukan atas bantuan dari Avsec Bandara Pattimura Ambon.
Dimana sicurity Bandara Pattimura mencurigai tersangka yang baru dari Makasar dan hendak ke Kota Tual dengan transit di Ambon membawa narkotika.
Awalnya pihak Avsec Bandara Pattimura yang mendeteksi kemudian melapor ke Polsek Bandara,makanya saya terima kasih kembali untuk pihak Avsec atas kerja sama ini.Nah selanjutnya atas laporan itu,Polsek Bandara melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sementara menginap di penginapan kembar yang terletak di Dusun Air Sakula Desa Laha, “jelasa Kapolresta.
Dalam penangjapan tersebut,polisi menemukan s eh kitar 305,15 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 4 plastik bening dalam ukuran sedang,kemudian disembunyikan ke dalam alas sepatu.
Barang asal dari Makasar dan sudah lolos hingga Kota Ambon selanjutnya akan di bawa ke Kota Tual,motifnya itu tersangka memodifikasi sepatunya untuk menyimpan Narkotika jenis sabu namun, terdeteksi,”ungkapnya.
Usut punya usut perbuatan pelaku bukan pertama kalinya,tersangka sebelumnya perna meloloskan sekitar 15 gram sabu ke Kota Tual.
Untuk itu mantan Kapolres Maluku tengah ini menginstrusikan Satresnarkoba yang kini menangani kasus tersebut untuk terus melakukan pengembangan.
Yang pertama lolos 15 gram yang ke dua ini berhasil tertangkap.Saya sudah instrusikan lakukan pengembangan,cari siapa saja yang terlibat atau ada jaringannya atau tidak jarena jumlah BB terbilang besar, “tandasnya.
kapolresta mengakui penangkapan tersebut merupakan terbesar sepanjang penangkapan kasus Narkotika yang ditangani Polresta Ambon.
Di wilayah hukum Polresta Ambon ini yang terbesar yang diungkap yang kalau di nilai dengan uang itu hampir rp.1 miliar atau sekitar rp. 900 juta,untuk itu saya instrusikan ke Kasat Narkoba untuk kembangkan,karena sudah dua kali,”paparnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan ayat 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Hanya butuh waktu satu bulan Direktorat Polda Maluku berhasil menangkap 8 kasus penyalagunaan narkotika di wilayah Kota Ambon.Pengungkapan yang dilakukan terhitung sepanjang bulan februari 2023.
Untuk februari saja ada 8 kasus yang diungkap Direktorat Narkotika Polda Maluku,dimana dari kasus ini terdapat 8 tersangka yang juga diamankan, ‘ungkap Kabid Humas Pokda Maluku,Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon,Selasa(14/3).
8 kasus Narkoba masing-masing penangkapan yang dilakukan terhadap pria berinsial SDP alias caken yang dilakukan di Perumtel Gunung Nona pada 2 februari kalu.
Dari tangan SDP polisi berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu.Selanjutnya pada 9 februari 2023 polisi berhasil mengamankan Welpi Riri alias Elizer di pulau gangsa,Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pelaku diamankan beserta barang bukti 1 paket ganja.
Berikutnya tanggal 13 febtuari giliran Jusman Muhammad yang diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu,Jusman diamankan Tim Ditresnarkoba dikawasan jalan Jenderal Sudirman Batu Merah.
Keesokan harinya 14 februari polisi meringus Muhammad Reza Lukman dengan barang bukti Tembakau Sintetis yang bersangkutan diamankan di kawasan Kebun Cengkeh.
Lagi pada 20 februari polisi menangkap Jin Stevano Enel di halaman parkirc kantor JNT dari tangan pelaku barang bukti tembakau sintetis berhasil diamankan.
Lanjut pada 21 februari Pier diamankan dengan barang bukti 2 paket ganja yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran kecil.
Madih ditanggal yang sama,lanjutnya polisi berhasil mengamankan Steven,Steven nerupakan anggota Polri diamankan di penginapan Suli Indah saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Kemudian di tanggal 22 februari 2023 polisi berhasil mengamankan Robert Erenst Matulesy,Matulesy yang merupakan DPO kasus narkoba ini berhasil diamankan di kawasan Farmadi Atas dengan barang bukti norkotika jenis sabu.
Ohoirat mengatakan,seluruh pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,dan untuk mengusut apakah mereka terlibat dalam jaringan narkotika atau tidak.Ditresnarkoba Polda Maluku masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kasus-kasus ini madih dilakukan pengembangan lanjut,nanti kita lihat apakah ini pengedarkah atau pengguna saja, “tuturnya.
Jurnalis(N-05) Editor(Burhanudin)












