JAKARTA- Globalnews7.id
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) Raden Bambang.SS meminta Kabagreskrim Polri Komjen.Pol.Agus Adrianto.SH agar segera memproses laporan pihak PT.Azam Anugerah Abadi tentang perlundungan hukum dan Beda perkara terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum Lurah Desa Sugih Manik berserta pihak PT.Alib yang banyak dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah.
Menurut Raden Bambang.SS, laporan PT.Azam Anugerah Abadi tersebut sudah masuk kebareskrim polri sudah satu bulan, maka dari itu CIC meminta segera diproses secara hukum yang berlaku, karena PT.Azam Anugerah Abadi lah yang sebenarnya menguasai fisik di lahan seluas 82 ha 2 di Desa Sugih Manik Kecamatan Tanjungharjo kabupaten Grogbokan Provinsi Jawa Tengah,bukan PT.Alib.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Terlepas dari apa pun, laporan PT.Azam Anugerah Abadi ke Bareskrim Polri merupakan kebenaran dan keapsahan penguasaan fisik di lahan tersebut, tak boleh dibiarkan begitu saja,karena pihak PT.Azam Anugerah Abadi dalam laporannya meminta agar kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri, sehingga permasalahan ini cepat selesai dengan berkeadilan, untuk itu saya meminta kepada Kabagreskrim Polri Komjen.Pol.Agus Adrianto.SH melalui Karowarsidik Baredkrim Polri segera memanggil Dirut PT.Azam Anugerah Abadi Dwi Bagus Yosianto pada hari Rabu 31 Mei 2023 ini,”tegas Raden Bambang.SS kepada awak media Senin (29/5/2023) diJakarta.
Raden Bambang.SS juga mengatakan informasi yang dimiliki CIC dan PT.Azam Anugerah Abadi harus segera diselidiki pihak kepolisian agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.
Ketua Umum CIC mengungkapkan,”Kasus ini harus terbuka luas setelah diproses dengan hukum berlaku, hingga di sidang resmi dan secara terbuka dipengadilan.Saya meminta Bareskrim Polri harus menegakan keadilan hukum yang hakiki,”pungkas Raden Bambang.SS.
(HENNY WN)( editor: burhan)












