CIC Siap Dampingi Hambali Hutasuhut SH Yang Diteror Dan Minta Kejagung Lindungi Pelapor

JAKARTA-globalnews7.id

Dewan Pimpinana Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) akan mendampungu Pengacara pelapor dugaan korupsi di Diskominfo Kepri, Ir. Hambali Hutasuhut, SH yang mendapat teroran. Dimana Plang nama di depan gerbang perumahan Baloi Mas Permai Kota Batam dicoret-coret pilok oleh orang tak dikenal.

Ketua Umun CIC Raden Bambang.SS memerintahkan seluruh jajaran Pengurus DPW CIC Kepri dan DPD CIC Kota Batam akan melakujan perlindungan terhadap Hambali Hutasuhut.SH yang mana pada tanggal 17 November melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kominfo Provinsi Kepri TA 2022 atas nama kliennya. Berkas dan data-data sudah dilampirkan semua dalam laporan tersebut.

Ketua Umum CIC menegaskan,”Saya tidak mau berasumsi dan menjustifikasi seseorang. Tapi ada kemungkinan terkait laporan itu atau yang melakukan teror terhadap Hamvali,dan minta Kajaksaan Agung ST Burhanuddin segera memberikan perlindungan terhadap pelapor korupsi ,”tegas Raden Bambang.SS kepada wartawan Rabu (23/11/2022) di Gedung Bundar Jakarta.

CIC menilai, kejadian ini terjadi setelah melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Diskominfo Kepri,jelas pelaku suruhan terlapor.

CIC meminta tegas kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin segera copot Kejati Kepri dan diproses secara hukum,dimana Kejati Kepri telah menyalagunakan wewenang jabatan dan melihmpahkan kasus korupsi ke APIP,jelas sudah nenggsr prosudur.

Untuk Itu CIC memantau hal ini juga terjadi hanya beberapa hari setelah laporan dugaan korupsi di Diskominfo Kepri dipublikasi secara luas, termasuk berita kejaksaan yang melimpahkan laporan ke Aparat Pengawasan Internal Pegawai (APIP).

Ketua Umum CIC mengungkapkan,”CIC akan melaporkan Kejati Kepri ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan meminta Kejagung ambil alih kasus korupsi Diskominfo Kepri serta mengusut tuntas kasus ini “pungkas Raden Bambang.SS.

(BURHANUDDIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *