Ambon,Globalnews7.id-Eks pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berinisial TE dilaporkan ke Polres SBB lantaran di duga melakukan penipuan.
Korban penipuan berinisial TL melalui kuasa hukumnya Petra Latue di Pengadilan Negeri Ambon,Rabu24/7).
Menuturkan,dugaan penipuan yang dilakukan mantan pegawai Kejari SBB itu, bermula ketika kliennya
diperkenalkan oleh seseorang SBB dengan terduga pelaku tersebut dimana,tujuannya untuk bisa membantu anak kliennya yang tersandung kasus
Awalnya klien kamu anaknya di tahan di Lapas Piru,pada 15 Februari,selanjutnya klien kami dikenalkan oleh saudaranya dengan terduga
pelaku eks pegawai Kejari SBB berinisial TE dengan mengatakan,Katong pung kenalan jua ada,antua jaksa ,”kata Petra mengikuti apa kata yang disampaikan kliennya.
Setelah dikenalkan kata Prtra,terduga pelaku langsung minta langsung minta uang dari kliennya sebesar rp.20 juta,tetapi kliennya tak mampu penuhi
dan hanya bisa menyerahkan rp.10 juta.
Bapa dong nampu berapa tanya terduga terlapor?kalau bisa rp.20 juta,Kemudian klien ucapkan bisa ka seng rp.10 juta nanti Katong upayakan,”urai Petra mengikuti ucapan kliennya.
Setelah itu kata Petra,kliennya akhirnya bisa mendapatkan uang yang diminta dan diserahkan kepada terduga pelaku pada 23 Maret 2024 di kediaman terlapor yang terletak di Desa Dusun Pohon Pule Desa Piru Kabupaten SBB.
Tak hanya itu kerap kali terduga pelaku juga meminta imbalan berupa buah durian sebanyak 2 katung yang menurut terduga,pelaku mau kasih kepada jaksa dari pusat yang melakukan kunjungan.Tak hanya itu,seminggu kemudian kembali terduga meminta buah langsat,katanya mau di kasih untuk jaksa dan juga hakim,namun permintaan buah langsat tersebut,terduga pelaku menghilang bahkan di hubungi tak respon.
Nanti ketika kami bertemu dengan oknum jaksa yang dikonfirmasi akhirnya memanggil terlapor ke kejaksaan disana baru terlapor menghubungi korban dan janji akan kembalikan uang yang di pakainya.
Namun dari rp.10 juta itu hanya di kembalikan rp.1,5 juta dan berjanji nanti tanggal muda di bulan Juni baru di gantikan sisanya,tetapi sampai sekarang terlapor tak menepati janjinya,”kata Petra.
Dengan janji terlapor yang tak penuhi janji itu kata Petra akhirnya kliennya melaporkan tindakan penipuan tersebut
Kita telah melayangkan laporan kepada pihak Polres SBB dengan dalil penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam pasal 372,372 dan pasal 378 KUHP..
Kami berharap laporan pengaduan yang dimasukkan ke Polres SBB dengan tembusan Kapolda Maluku dan Dirkrimum agar segera ditindaklanjuti sampai tuntas.Klien kami ini orang ekonomi lemah,namun dengan iming-iming akhirnya memenuhi itu,mala ditipu lagi,”ujar Petra.
(Nn-05)