Diduga dalam Kasus Pasar tipar dan Bank BUMN sudah satu Tahun penyidikan Oleh kasi pidsus Kejari kota Sukabumi blm ada tersangka sampai sekarang ini Kejari kota Sukabumi harus nya bertindak cepat tetapkan tersangka nya, ada apa ini?

Sukabumi,Globalnews7.id–Proses hukum kasus Bank BUMN dan Pasar Tipar yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Selasa pagi, 22 Oktober 2024, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M. Taufik Akbar, memberikan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada awak media globalnews7.id.

Ia menyampaikan bahwa kasus pegadaian sudah diputus di pengadilan dan saat ini pihaknya tengah menyusun draf kasasi. Sementara itu, kasus Bank BUMN masih dalam tahap penghitungan kerugian negara, dan untuk kasus Pasar Tipar, penyidikan sedang berlangsung.

Namun, yang menjadi sorotan adalah hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan meskipun kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait lambatnya penanganan perkara oleh Kejari Kota Sukabumi.

“Sudah setahun lebih, tapi belum ada tersangka. Ini menimbulkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” ujar salah satu warga Sukabumi yang enggan disebutkan namanya, kepada awak globalnews7.id melalui telepon.

Kasi Pidsus M. Taufik Akbar sendiri memberikan penjelasan singkat dan selalu mengarahkan media untuk berkoordinasi dengan Humas Kejari Kota Sukabumi untuk keterangan lebih lanjut. Warga kota Sukabumi semakin resah dengan ketidakjelasan hukum ini, terutama para nasabah yang menunggu kepastian dari penanganan kasus Bank BUMN.

“Kami butuh kejelasan. Sampai kapan perkara ini akan selesai? Jangan sampai ada dugaan suap yang melibatkan oknum tertentu di Kejari Kota Sukabumi,” lanjut sumber tersebut.

Masyarakat berharap agar Kejari Kota Sukabumi, khususnya Kasi Pidsus, lebih transparan dan memberikan penjelasan yang akurat kepada publik. Kepastian hukum yang lambat hanya menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

(parman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *