Polri limpahkan kasus ferdy sambo kekejaksaan negri jakarta selatan,Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba Kejagung

Jakarta -Globalnews7.id

Pada hari ini kasus ferdy sambo yang berada sama Polri akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus kematian Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruhnya kemudian akan langsung ditahan di penjara yang telah ditentukan oleh kejaksaan agung di jakarta selatan tersebut.

Dari Pantauan media di Kejagung, Rabu (5/10), Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 11.45 WIB. Ferdy Sambo tiba bersama sang istri Putri Candrawathi. Kedatangan keduanya dikawal ketat aparat Brimob berseragam lengkap.

Sementara itu Keduanya nampak mengenakan baju tahanan oranye dan digiring masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum (jampidum) Kejagung. Tangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat diikat tali dan baju pas keluar ditukar warna pink baju tahanan kejaksaan.

Sebelum ditahan Jampidum bawa ferdi sambo dan ia sangat menyesal atas perbuatan dan ferdy sempat meneteskan air mata dihadapan jampidum ditanya soal perbuatannya ferdy sambo lansung meneteskan air matanya atas perbuatan sesalnya tersebut.

awak media sempat terhalang petugas brimob yang menjaga sangat ketat dan terlihat juga dipayungi aparat untuk masuk ke gedung Jampidsus Kejagung yang sangat ketat sehingga terjadi dorongan terhadap wartawan yang meliput disana sangat ramai media yang meliput desak desakan.

Menurut info pantauan media globalnews7.id Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Adapun lokasi penahanan Ferdy Sambo dipastikan tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Adapun yang ditahan di lokasi yang sama adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin Terduga tersebut.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Fadil.saat pantau wartawan ini.

Sisanya sebanyak enam tersangka kasus kematian Brigadir J ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri usai pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

“Terhadap yang lain CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM ditahan di Bareskrim,” ujarnya

Fadil menyatakan bahwa upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksaan agung.

Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur UU bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Fadil.
Sekian laporan globanews7.id jakarta.

(Matsuni )/(wditor;burhanuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *