Daerah  

Garap Bukti Dugaan Korupsi Command Center,Jaksa Geruduk Pemkot

AMBON,-Globalnews7.id


Guna menggarap bukti dugaan korupsi Command center di Pemerintah Kota Ambon,enam jaksa dari Kejaksaan Negeri Ambon mendatangi Pemkot Ambon.
Tim Penyidik Kejari Ambon,Kamis(11/10)datang dipimpin Kasi Pidsus Demianus Echart Palapia didampingi lima jaksa lainnya,langsung memeriksa fisik proyek command center Pemkot Ambon di Kantor Dinas Komunikasi,Informatika dan Persandian yang ada di lantai IV Balaikota.
Selain itu mereka juga memeriksa Dokumen pelaksanaan Anggaran(DIPA)Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.
Pemeriksanaan tersebut berlangsung sejak pukul 14.00 WIT dan berakhir pada pukul 15.30 WIT.
Saat mendatangi Kantor Dinas Komunfo para penyidik Kejari Ambon diterima oleh Kadis Kominfo Joy Andriaansz bersama Kepala Bidang TI Persandian Statistik,Kepala Seksi Persandian dan petugas Pranata Komputer Dinas komunikasi Informasi dan Persandian.
Kasi Intel Kejari Ambon Ali Toatubun membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya,tim penyidik Kejari Ambon melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DIPA Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun anggaran 2021.
Kata dia,dalam pemeriksaan tersebut tim bertemu langsung dengan kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Persandian Kota Ambon Joy Andriaansz didampingi Kepala Bidang Persandian Statistik,Kepala seksi Persandian dan petugas Pranata Komputer Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian,”ungkap Kasi Intel.
Dikatakan,usai pemeriksaan hasil tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik.
Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon selesai pukul 15.30 WIT selanjutnya hasil pemeriksaan tim dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim penyidik,”ujarnya.

Diusut Jaksa
Sebagaimana diberitakan,Kejaksaan Negeri Ambon saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi command center milik Pemkot Ambon
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adriansyah membenarkan pihaknya sementara melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Kejari mengakui,sudah memeriksa 10 saksi salah satunya Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon.
Sekitar 10 orang sudah diperiksa termasuk Kadin Kominfo juga sudah diperiksa,”jelas Adriansyah kepada wartawan di kantor Kejari Ambon Rabu(27/9).
Kejari mengakui setelah didalami kasus ini selama satu bulan akhirnya dinaikan statusnya ke penyelidikan.
Kata Kejari,kasus ini berdasarkan laporan masyarakat,pihaknya langsung menelaah laporan tersebut dan tidak membutuhkan waktu lama kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait di Pemkot Ambon
Adriansyah menambahkan,jaksa menyelidiki dugaan korupsi anggaran command center tahun 2021 dan 2022 dimana tiap tahunnya command center mendapat anggaran sekitar 1 milyar.
Nantinya bila ditemukan bukti-bukti yang kuat maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Itu anggaran di tahun 2021-2022 anggarannya pertahun diangka miliaran rupiah.kami pastikan akan menuntaskan kasus ini serta kita telah memiliki alat bukti cukup,ya kamu terbuka saja,”ungkapnya.
Untuk diketahui command center diresmikan Pemerintah Kota Ambon pada September 2021 lalu,dimana anggarannya bersumber dari tahun 2019 dan 2020 sebesar 5 milyar.
Command center atau ruangan pusat visualisasi dan integrasi data dan control dosed circuit televisi on(CCTV)yang berada di Balai Kota,berfungsi untuk melakukan pelayanan publik berbasis digital menjadi pusat pemantauan data informasi,juga situasi dan kondisi kota ini melalui 32 titik CCTV.

Walikota Dukung
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mendukung langkah Kejari Ambon dalam hal penegakan hukum di kota ini terkait kasus dugaan korupsi command center.
Wattimena kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya,Jumat (29/9)beberapa waktu lalu bahkan meminta agar ASN harus kooperatif dalam proses pemeriksaan itu.
Sebagai pemerintah dan juga warga negara yang taat kepada hukum,tentu apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus kita dukung,tidak mungkin kita menolak.Artinya kita mendukung proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan,sekaligus kepada seluruh ASN Saya menghimbau untuk taat dan patut terhadap proses yang sementara dilaksanakan,”tandasnya.
Wattimena mencontohkan tindakan yang sama yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu,itu bagian dari penegak hukum yang harus ditaati.Karena aturan nengadi sandaran bagi seseorang untuk membuktikan apakah itu menyalahi aturan atau tidak.
Ini sama dengan pemeriksaan KPK dulu dan saya mendukung KPK dan meminta untuk semua kooperatif.Artinya kalau dipanggil ya menghadap.Itu bisa kita nilai dia kalau misalnya menyalahi ketentuan,itu bisa karena kita yang menemukan sendiri bisa karena aparat penegak hukum.Kan kita juga ada tim penegak disiplin,jadi misalnya menemukan ASN yang bermasalah,bisa kita ambil langkah-langkah.Demikuan pula dari eksternal.Tapi ada asas praduga tidak bersalah,itu tetap dikedepankan,”ujarnya.
(N-05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *