Daerah  

JPU Tetap Tuntut PPK Dana Gempa SBB 7,6 Tahun

AMBON,Globalnews7.id

Kendati pun Pejabat Pembuat Komitmen Dana Gempa SBB Harlin Mayaut meminta keiringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU)tetap menuntutnya 7,6 tahun penjara.

Demikian diungkapkan ,JPU Raymon Noya dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang sebagai ketua dan didampingi dua hakim anggota lainnya Senin,(11/9).
Sidang yang beragendakan replik JPU terhadap Pledoi para tersangka berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon.

Dalam replik JPU Sudarmono Tuhulele dan Raymond Noya CS menolak keseluruhan pembelaan terdakwa Marlin Mayaut.
Berdasarkan hasil keruguan negara atau perekonomian negara sebesar rp.1 miliar sebagaimana dalam laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP PP erwaklan Propinsi Maluku Nomor :PE.03.03/R/SP-197/PW25/5/2023 tanggal18 Januari 2023,”ujarnya.

JPU menyebutkan,dengan memperhatikan segala ketentuan hukum yang berlaku khususnya yang bergabung dengan pembelaan /pledoi dimaksud,memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini,supaya menolak atau tidak mempertimbangkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Marlin Mayaut untuk seluruhnya.

Menyatakan terdakwa Marlin Mayaut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan premair Penuntut Umum yakni,melanggar pasal 2 ayat(1)junto pasal18 ayat(1)ayat(2)dan ayat(3)Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat(1)ke-KUHP.

Menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan jaksa Penuntut Umumyang telah dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2023,”tandas Raymond.

JPU juga meminta hakim untuk menimbang terkait rasa keadilan masyarakat.
Mengakhiri replik kamu ini,kami meminta pertimbangan majelis hakim agar dalam putusannya juga dapat mempertimbangkan bukan saja kepentingan terdakwa,namun juga dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat ,”ujar Raymond sembari mengatakan,”Fiat Justitia Ruat Coelum(hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh).

Minta Keringanan

Sebelumnya Matlin Mayaut dalam pembelaannya meminta keringanan,Dalam penyampaiannya yang berlinang air mata itu,dirinya menyatakan bahwasama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Naasnya pembelaan tersebut justru dibantah hakim ketua Rahmat Selang.
Anda tidak bersalah??kamu punya SK pengangkatan dari siapa??kata Marlin dari Bupati .Nah hal ini kan sudah salah,Uang itu dari uang pemerintah pusat lewat BNPB RI mestinya yang kasih SK sebagai PPK itu mereka bukan Bupati,”cetus hakim.

Dituntut

Jaksa Penuntut Umum menuntut dia Harlin Mayaut ,terdakwa kasus korupsi dana siap pakai Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten SBB tahun 2019 terdakwa dituntut 7,6 tahun penjara.
JPU menyatakan,terdakwa melanggar pasal 2 ayat(1)Jo pasal18 ayat 1,2,3 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.

Red/N-05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *