Ambon-globalnews7.id
Kapolda Maluku Lotharia Latif mengungkapkan penangkapan terhadap terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD)Kim Devits Markus dan dua rekannya.
Penangkapan terhadap mereka lanjut Kapolda sudah selesai mekanisne berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan bukan karena desakan atau kepentingan apapun.
Hal ini di ungkapkan Kapolda menepis spekulasi bahwa langkah yang di ambil pihak kepolisian terkesan dipaksakan atas kepentingan tertentu.
Kim Devits Markus bersama dua rekannya,Harun Lerrcik,dan Herman Saknohiswy telah ditahan Polda Maluku di Rutan Tantui senen(6/2)atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap pedagang ternak Philpus Augustein di pasar Takur Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD).
Dalam melaksanakan proses penegakan hukum,kata Kapolda,Polda Maluku selalu bekerja secara profesional.Polri khususnya Polda Maluku tidak berkerja karena ada desakan atau kepentibgan-kepentingan apapun lainnya.
Hal tersebut menunjukan bahwa kami selalu merspon semua laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukun yang berkeadilan,tegas Kapolda kepada wartawan di Ambon(9/2).
Kapolda menekankan setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum atau pernuatan pidana harus bertanggungjawab.Dan setiap penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Setiap orang melakukan perbuatan pidana maka ha us bertanggung jawab didepan hukum,tanpa pandang bulu, itulah gunanya hukum sebagai panglima dan NKRI adalah negara hukum, “katanya.
Kapolda mengigatkan semua pihak agar dapat menjaga kamtibmas, kondusif di MBD dan nenyerahkan penegakan hukum yang berkeadilan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tahan Mantan Anggota DPRD
Polda Maluku secara resmi telah menahan mantan anggita DPRD Maluku Barat Day(MBD)Kim David Markus senen(6/2)di Rutan Pokda Tantui Ambon.
kim David Markus ditahan sekitar pukul 17.00-1800 WIT atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap pedagang ternak Philipus Augustein di pasar Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD).
Selain Kim Markus dua kerabatnya yakni, Harun Lerrick dan Herman Saknohiswy yang turut terlibat dalam kasus pengeroyokan itu juga ikut ditahan.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat.
Dikatakan Kim David Markus ditahan bersama dua rekannya dan dikenai dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana.
Betul dengan dua rekannya di tahan di Rutan Polda, “ujarnya.
Sebelum di tahan pihak penyidik Pokda Maluku menetapkan Kim David Markus dua rekannya sebagai tersangka.
Iya benar ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka, “ujar Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Andry Iskandar kepada wartawan.
Ditanya soal penahanan ketiganya Andry mengaku akan lebih dulu dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Diperiksa dulu selanjutnya jadi tanggung jawab Polres MBD kita hanya Mambackup, “tuturnya.
Untuk diketahui Philipus Augustein merupakan kirban pengeroyokan yang diduga dilakukan Kim David Markus dandua kerabatnya, Harun Lerrick dan Herman Saknohiswy.
Pedagang ternak di Kabupaten Maluku Barat Dayaini dianiaya di Pasar Tiakur pada 2.Desember 2022 lalu.
Pasca dianiaya,korban yang tidak terima akhirnya melapor ke Polres MBD selanjutnya dilakujan Visum.
Hanya saja dalam perjalanannya pengusutan kasus ini tidak kunjung ada perkembangan dan terkesan tidak di tindaklanjuti oleh Polres MBD sehingga Polda Maluku harus turun tangan mengusut kasus itu.
Sementara itu informasi dari sumber terpercaya,Kim Markus telah di tahan di Rutan Polda Maluku Tantui sore kemarin.
Di tahan sekitar jam 5 sore dan sudah di tahan di Rutan Polda Maluku Tantui, ujar singkat sumber itu yang meminta namanya tak di korankan.
Kata sumber itu, Kim David Markus dan dua rekannya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan.
Adapun bunyi pasal 170 yaitu, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sedangkan pasal 351 yaitu, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama -lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak -banyaknya rp.4.500.
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(Nn-05) (editor:burhanuddin)












