Ambon,globalnews7.id
Kapolda maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan irwasda dan kabid propam polda maluku, untuk melakukan audit investigasi serta penyelidikan terhadap semua anggota yang menangani kasus tersebut.
Penegasan ini di ungkapkan kapolda menyikapi perkembangan kasus dugaan penembakan oleh oknum BNKK terhadap terduga pengedar narkotika di kota tual.
Perintah kapolda maluku ini,juga didasarkan pada hasil dari vonis pengadilan negeri terhadap satu terdakwa narkotika lainnya, yaitu rahmat syafei thaha selama 6 tahun penjara.
Selain itu kapolda juga memerintahkan hal tersebut karena hasil laporan penyelidikan dan temuan internal,ditemukan adanya indikasi pengaburan fakta hukum yang terjadi saat penanganan di polres tual.
Hal ini sangat penting dilakukan untuk menentukan posisi kasus sehingga terang benderang mulai dari awal kronologis dan proses penanganannya”tegas kapolda di ambon, rabu (14/12).
Mantan kapolda NTT ini mengaku proses seperti ini merupakan hal yang biasa dalam penanganan perkara tindak pidana untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kalau nanti di temukan fakta hukum yang terjadi,maka sanksi berat akan dijatuhkan,kemudian perlu ada pelurusan kasus yang di tetapkan,sebaliknya bila tidak maka proses di lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.
Dari audit investigasi yang dilakukan jenderal bintang dua ini mengaku hasilnya akan disampaikan kepada tim bareskrim mabes polri untuk menjadi bahan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
BNKK sudah menetapkan ongen kabalmay sebagai tersangka sejak bulan juli 2022 sebaliknya yang bersangkutan kooperatif dan hadapi proses hukum tersebut, dan kalau keberatan dan tidak terima lakukan pra peradilan,jadi saya harap semua pihak ikuti saja proses hukumnya, “pintanya.
Jurnalis(Nn-05)












