Kasus Dugaan Suap HGB dan Jual Beli Jabatan ATR/BPN Memanas, Erles Rareral SH,.MH,. Mendesak KPK Periksa Mentri ATR /BPN Nusron Wahid

Breaking news

JAKARTA– Pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjadi perhatian publik.

Praktisi hukum dan advokat senior serta direktur hukum cic Indonesia. Erles Rareral, S.H., M.H., mendesak KPK untuk tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga mengetahui, menerima, memerintahkan, atau menikmati hasil tindak pidana harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“KPK harus berani membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, maka jangan ragu untuk menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erles

Erles menilai pengusutan perkara tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pelayanan pertanahan dan tata kelola jabatan di lingkungan ATR/BPN berjalan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Desakan tersebut muncul setelah KPK memperluas penyidikan perkara HGB Summarecon dengan mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya. KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan pejabat tinggi madya di lingkungan ATR/BPN untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK juga mengungkap dugaan pemberian Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Selain itu, KPK tengah mendalami setoran sebesar Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Menurut KPK, Arif masuk dalam klaster dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan.

“Ini yang harus dibuka secara terang. Jangan sampai hanya orang-orang yang berada di lapangan yang diproses, sementara apabila ada pihak yang memberikan perintah, mengatur, atau menikmati hasilnya justru tidak tersentuh. Semua harus berdasarkan alat bukti,” ujar Erles.

Erles juga meminta KPK memeriksa Nusron Wahid secara profesional dan objektif apabila keterangannya dibutuhkan untuk membuat perkara menjadi terang. Ia menegaskan pemeriksaan terhadap seorang pejabat bukan berarti orang tersebut otomatis bersalah.

“Periksa dulu secara objektif. Kalau alat bukti mengarah dan memenuhi ketentuan hukum, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, tentu harus dihormati. Prinsipnya jangan ada siapa pun yang kebal hukum,” katanya.

Sementara itu, Nusron Wahid sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga pernah menyatakan tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK.

Hingga saat ini, Nusron Wahid belum ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Erles berharap KPK tetap bekerja independen dan tidak berhenti pada perkara permukaan.

“Publik membutuhkan kepastian. Bongkar seluruh aliran uang, siapa pemberi, penerima, perantara, serta siapa yang mengendalikan dan menikmati hasilnya. Jika bukti hukum mengarah kepada siapa pun, termasuk pejabat tinggi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” pungkas Erles Rareral sh.mh.

(Red/bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *