Sumsel,Globalnews7.id-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bapak Dr. Yulianto, S.H., MH., melakukan penyerahan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berhasil diselamatkan dalam acara yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Bapak Elen Setiadi, S.H., M.S.E., beserta rombongan.
Dalam serah terima yang dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan”bahwa Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menyelamatkan berbagai aset bernilai tinggi yang sebelumnya dikuasai oleh pihak-pihak tidak berwenang . Aset yang berhasil diselamatkan meliputi:
- Mobil Land Cruiser Tahun 2009, Nomor Polisi BG 1145 MZ, dengan taksiran harga Rp1.650.000.000, yang dikuasai oleh Bapak Alex Noerdin.
- Tanah di Jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu, seluas 96.821 m², dengan taksiran harga Rp96.821.000.000.
- Tanah di Jalan Lingkar Istana, seluas 6.939 m², dengan taksiran harga Rp69.390.000.000.
- Tanah dan Bangunan di Jalan Seruduk Putih, seluas 695 m², dengan taksiran harga Rp4.405.000.000.
- Tanah dan Bangunan di Bandung, dengan taksiran harga Rp69.390.000.000.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumsel juga menyelamatkan aset berupa tanah dan bangunan melalui penyidikan tindak pidana korupsi dengan total taksiran mencapai Rp10.628.905.600 dan Rp33.600.000.000.
Total keseluruhan nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp284.236.555.600. Penyelamatan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan.
Red/(Burhan)












