Jakarta,Globalnews7.id,– Penanganan kasus Bank BUMN dan Pasar Tipar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis hukum. Setelah kurang lebih satu tahun proses penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan, menimbulkan berbagai spekulasi mengenai kejanggalan dalam penanganan kasus ini.(22 oktober2024)
Sekretaris Jenderal Corruption Investigation Committee (CIC), Dj Sembiring, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini. Dalam pernyataannya kepada awak media globalnews7.id, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak Kejari.
“Kejaksaan harus segera menetapkan tersangka jika memang ada cukup bukti. Keterlambatan ini hanya akan menambah kecurigaan masyarakat, apalagi di tengah sorotan publik yang semakin kuat terhadap kasus ini,” ungkap Sembiring.

Dj Sembiring juga menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan kepentingan publik, terutama terkait kerugian negara dan kepercayaan nasabah. “Kami meminta Kejari Kota Sukabumi untuk tidak menutupi fakta-fakta yang ada. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tidak semakin berkurang,” tambahnya.
Terkait dengan penghitungan kerugian negara yang masih berlangsung, Sembiring menegaskan bahwa waktu yang terlalu lama untuk mengumpulkan data seharusnya tidak menghalangi penetapan tersangka jika terdapat cukup bukti awal. “Kami khawatir ada oknum-oknum tertentu yang mungkin berupaya menghambat proses hukum ini,” ujarnya.
Warga Sukabumi pun berharap agar Kejari segera memberikan kepastian hukum dan menjelaskan alasan di balik keterlambatan ini. “Kami butuh kepastian, jangan sampai ada dugaan suap yang melibatkan oknum tertentu di Kejari Sukabumi,” tambah salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dengan meningkatnya tuntutan dari masyarakat dan aktivis, kini terserah kepada Kejari Kota Sukabumi untuk merespons dengan langkah konkret demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
(bn)












