Kejari Musi Banyuasin Geledah dan Sita Aset PT SMB dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Luar HGU

  • Share

Globalnews7.id,Palembang – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dalam memberantas korupsi semakin nyata. Hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset PT. SMB yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin rabu12 Maret 2025.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Penggeledahan Kantor PT SMB

Tepat pukul 10:00 WIB, tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin menggeledah kantor PT. SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa, Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara ini, di antaranya:
1 Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat
1 Lembar Memo Tulis Tangan
1 Bundel Fotokopi Laporan Keuangan Dokumen pendukung lainnya

Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti penting dalam mengungkap dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penyitaan Lahan Perkebunan PT SMB

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 14:00 WIB, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 617,98 hektare yang dikuasai PT SMB tanpa alas hak.

Tanah yang disita terletak di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Sebelumnya, lahan yang dikuasai PT SMB ini memiliki luas 712,5 hektare, namun setelah dikurangi area trase tol seluas 94,52 hektare, luas akhirnya menjadi 617,98 hektare.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Musi Banyuasin Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Proses penyitaan dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, serta perwakilan PT SMB. Kejari Musi Banyuasin juga telah memasang plang penyitaan di lokasi guna mengamankan aset negara.

Kejari Musi Banyuasin Tegas Berantas Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dan menindak tegas segala bentuk korupsi.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Aset yang diperoleh secara tidak sah harus dikembalikan kepada negara. Tidak ada ruang bagi para koruptor untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.

Dengan tindakan ini, Kejari Musi Banyuasin kembali membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Kasus ini masih terus didalami, dan Kejari berjanji akan mengusut hingga ke akar-akarnya.

“Hukum adalah pedang keadilan, dan korupsi adalah musuh negara. Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi rakyat!”(parman)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *