Globalnews7.id,Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengumumkan bahwa hari ini telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.(9 September 2025)
Dalam penyerahan tersebut, dua orang tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat, masing-masing N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Setelah pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan beserta kelengkapan berkas untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan yakni dengan meminta iuran kepada para Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung dengan dalih biaya kegiatan Forum Kades, seperti kegiatan sosial maupun silaturahmi dengan instansi pemerintah. Para Kepala Desa diminta menyetor sebesar Rp7 juta per tahun, dan pada tahap awal masing-masing telah menyerahkan Rp3,5 juta kepada Bendahara Forum Kades.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
“Proses hukum akan terus berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Vanny.(bur)












