Hukum  

Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah

Globalnews7.id,palembang– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, tim berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) dalam pecahan seratus ribu rupiah.

Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal penting dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara. “Penanganan perkara korupsi tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaannya, tapi juga yang tidak kalah penting adalah pengembalian kerugian negara,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Diketahui, estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun. Dari total tersebut, dengan penyitaan hari ini dan proyeksi lelang aset yang telah diblokir senilai sekitar Rp400 miliar, potensi penyelamatan keuangan negara bisa mencapai hampir Rp1 triliun.

“Ini menunjukkan bahwa Kejati Sumsel serius dalam menindak dan menelusuri aliran dana serta aset-aset yang berhubungan dengan perkara ini,” tambah Vanny.

Mengenai status hukum para pihak, Vanny menyatakan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami alat bukti guna menelusuri pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Langkah hukum selanjutnya akan segera diambil secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Kejati Sumsel berharap dukungan dari masyarakat dalam proses penegakan hukum ini, agar penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.(man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *