Kejati Sumsel Tahan Mantan Gubernur dan Wali Kota Palembang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar

Globalnews7.id,Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang pada Kamis, 2 Oktober 2025. Penyerahan ini terkait kasus kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB terkait pemanfaatan lahan di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang pada periode 2016–2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).

“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Para tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tipikor,” ujar Vanny.

Empat Tersangka Ditahan, Satu Masih Buron

Adapun empat tersangka yang diserahkan ke penuntut umum yakni:

  1. AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan.
  2. H, mantan Wali Kota Palembang.
  3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS.
  4. RY, Kepala Cabang PT MB.

Keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang selama 20 hari terhitung sejak 2 Oktober 2025 hingga 21 Oktober 2025.

Sementara itu, satu tersangka lain yaitu AT, Direktur PT MB, masih berstatus buronan. Tersangka ini telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Agustus 2025 berdasarkan surat nomor TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

Vanny menegaskan, setelah penyerahan Tahap II, kewenangan penanganan perkara beralih dari tim penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.

Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan.(parman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *