Daerah  

Ketua Umum KERMAHUDATARA, Dr. HP Panggabean, Didampingi Ganda Sirait dari LBH Garda Nasional, Temui Bupati Toba Bahas Pembentukan Masyarakat Hukum Adat

Kab.Toba – Globalnews7.id–Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (KERMAHUDATARA), Dr. HP Panggabean, SH, didampingi Ganda Sirait dari LBH Garda Nasional, bertemu dengan Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus. Pertemuan ini diadakan di ruang kerja Bupati Toba dan bertujuan membahas pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MAHUDAT) di desa-desa yang ada di Kabupaten Toba.Rabu, (29 Juni 2022).

Dalam pertemuan tersebut, Dr. HP Panggabean dan Ganda Sirait memberikan pencerahan kepada Bupati Poltak Sitorus terkait pentingnya pembentukan MAHUDAT. Namun, Bupati Poltak Sitorus dan Pemerintah Kabupaten Toba menyatakan masih ada kekhawatiran terkait aspek hukum dalam penyerahan hutan adat, seperti yang pernah dialami Bupati Toba sebelumnya, Sahala Tampubolon. Hingga saat ini, Bupati Poltak Sitorus belum berani menandatangani enam SK penyerahan hutan adat yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai dengan SK Menteri KLHK Nomor 352/MENLHK/SETJEN/KUM.I/6/2021, untuk diserahkan kepada masyarakat adat di Toba.

Tim Jakarta yang terdiri dari Dr. HP Panggabean selaku Ketua Umum KERMAHUDATARA, Kantor Pengacara HP Panggabean SH, dan Ganda Sirait dari LBH Garda Nasional, mendorong serta mengadvokasi Bupati Toba agar memahami dan tidak takut dalam melaksanakan SK Menteri KLHK tersebut. Hal ini penting untuk mewujudkan hak masyarakat adat, sebagaimana telah diterapkan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang telah mengesahkan tiga kawasan hutan adat.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012, hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan kawasan hutan yang berada di wilayah masyarakat adat. Kawasan ini dapat digunakan sepenuhnya oleh masyarakat adat untuk ketahanan pangan, peningkatan penghasilan, serta kesejahteraan mereka. Untuk itu, KERMAHUDATARA dan LBH Garda Nasional menghimbau Bupati Toba untuk berpedoman pada UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan UUD 1945 sebagai dasar hukum, bukan Permendagri, dalam menandatangani SK hutan adat.

Dengan segera mengesahkan enam kawasan hutan adat ini, luas wilayah Kabupaten Toba akan bertambah sebesar 6.207 hektar dan memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati Toba juga menyatakan bahwa penetapan hutan adat akan memperkuat ketahanan pangan bagi masyarakat adat di kabupaten tersebut.

LBH Garda Nasional meyakinkan Bupati Toba agar tidak ragu dalam mengambil langkah ini. Mereka juga mengusulkan pelaksanaan lokakarya yang akan mengundang berbagai pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba dan Sumut, Dinas Kehutanan Toba dan Sumut, serta satuan kerja (Satker) MAHUDAT Toba dan perwakilan Pemerintah Daerah Toba.

“Kami siap membantu Bupati Toba menyelenggarakan lokakarya tentang MAHUDAT di Toba,” ujar Dr. HP Panggabean, sebagai penutup pertemuan.

(bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *