Daerah  

Korupsi Pengadaan Uang Kapal Cepat SBB Negara Rugi 5 Miliar

Ambon,Globalnews7.id

Hasil audit BPKP telah keluar, Negara dirugikan 5 miliar lebih.Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku akhirnya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara kadus dugaan korupsi, pembelian Kapal Cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Sesuai hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditemukan kerugian negara sebesar rp.5.072.772.386.00.
Pengadaan Kapal Cepat milik Perhubungan Kabupaten SBB sebesar rp.71 miliar dari APBD tahun 2020.
Penyidik akan segera memeriksa ahli pidana dari Universitas Pattimura dan selanjutnya digelar perkara untuk ditetapkan tersangka.
Demikian diungkapkan,Dirkrimsus Kombes Harold Wilson Huwae kepada wartawan di Ambon senin(22/5).

Hasil audit sudah kita peroleh dan ada kerugian negara sebesar lebih dari rp.5 miliar, “kata Huwae.
Setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP tersebut lanjut Huwae, pihaknya akan memintai keterangan ahli,merampungkan berita acara pemeriksaan auditor BPKP’kita rampung BAP auditor BPKP dulu setelah itu periksa ahli pidana dari Universitas Pattimura,”tandasnya.
Ditanya,soal calon tersangka,mantan Kapolres Ambon ini mengatakan tersangka akan diumumkan usai gelar perkara.
Nanti setelah semua pemeriksaan selesai,baru kita lakukan gelar perkara selanjutnya penetapan tersangka,”tegas Huwae.

Untuk di ketahui PT. Kairos Anugerah Marina merupakan rekanan dalam proses lelang dengan nilai kontrak mencapai rp.6,9 miliar.
Dalam proses pekerjaan,ada adendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar rp.150 jt,sehinggah nilai kontraknya menjadi rp.71 miliar.

Dari total nilai kontrak tersebut PT.Kairos diduga menerima pencairan sebesar 75 persen,namun hingga akhir masa kontrak bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten SBB.
Informasinya,kapal cepat operasional milik pemkot SBB ini sementara berada di Tangerang Banten Kapal ini bakal disita untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya kasus itu ditangani Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu.

Beberapa pihak yang sudah diperiksa diantaranya Mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB,Peking Calling,Pejabat pembuat komitmen Herwilin alias Wiwin Pit Kadishub,Adjait dan pihak penyedia dari PT.Kairos Anugerah Marina.
Selain itu penyidik Ditreskrimsus juga sudah memeriksa Stenly Pirsouw kontraktor pengadaan kapal cepat tersebut,Stenly di periksa di Rutan Kelas I Madaeng Surabaya Jawa Timur.

Selain kontraktor,tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP)Ternate.
Seperti diberitakan sebelumnya,guna menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di kabupaten SBB,Ditreskrimsus Polda Maluku melibatkan BPK untuk nenhitung kerugian negara.

Pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai rp.71miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020.
Menurut Ditreskrimsus Polda Maluku,Kombes Harold Huwae,pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untyk selanjutnya akan meminta BPKP Perwajilan Maluku menghitung kerugian negara.

Mau dimintakan perhitungan kerugian Negara nya makanya masih lengkapi periksa saksi-saksi untuk permintaan PKN ke BPKP,”ujar Huwae.
Kata Huwae,kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Dishub Kabupaten SBB ini sudah ditingkat penyidikan.
Sudah disidik dan pemeriksaan sejumlah saksi,”akunya.
Huwae mengakui,pekan lalu pihaknya telah mmemeriksa sejumlah saksi diantaranya Ketua DPRD Kabupaten SBB Abdul Rasid Lisaholet,Sekertaris Dinas PUPR Herwilin dan mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB, Peking Ciling.
Benar kita sudah periksa sebagai saksi,”ujar Huwae singkat.
Huwae nengatakan,ketiganya diperiksa terkait pembelian kapal cepat milik Pemkab SBB dan Herwilin diperkisa karena saat pengadaan kapal,berindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Seperti diberitakan sebelumnya,sejumlah mahasiswa yang, tergabung dalam Nusa Ina Seram Bagian Barat melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis(19/5)tahun lalu.
Dalam aksi demo para mahasiswa membawa sejumlah poster yang bertuliskan”Ada Korupsi Kapal di Seram Bagian Barat”serta Kejati Maluku Usus Kasus Korupsi.

Koordinator Lapangan Abdullah Hitimala mendesak,Kejat Maluku segera mengusut dugaan kasus korupsi Kapal Pemda SBB senilai rp.71 miliar dengan menggunakan APBD tahun 2020.
Kami minta Iqbal Payapo selaku anak mantan Bupati SBB almarhum Yasim Payapo juga ditangkap dan diperiksa jaksa dalam perkara ini, “kata Hitimala.

Katanya,Iqbal Payapo dan Bastian yang harus bertanggungjawab atas proyek kapal cepat tersebut karena kapal ini sudah dikerjakan sejak tahun 2019.Tetapi samoai saat ini kapal tersebut belum dimanfaatkan oleh Pemda SBB.

Selain itu,proyek kapal ini diketahui sudah cair 100 persen,namun hingga kini tak terlihat wujud fisiknya sama sekali.
Kasus Korupsi Kapal Pemda SBB ini sudah terang benderang dan logikanya kapal dari 2020 sampai 2022 ini belum juga ada,sementra anggaran sudah cair 100 persen kan aneh.Untuk itu kami mendesak Kejati Maluku agar segera mengusut kasus ini karena sudah merugikan negara dan Kabupaten Seram Bagian Barat,”tuturnya.

Sementara itu,Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba secara terpisah membenarkan adanya demonstrasi sejumlah mahasiswa Kabupaten SBB namun tidak diserta dengan penyerahan surat pernyataan atau tuntutan.

Mereka hanya memberikan penguatan dan suport kepada jaksa untuk menangani perkara dugaan korupsi.Bila rencana aksi demo lanjutan pekan depan dilakukan maka diharapkan mahasiswa bisa menyerahkan surat pernyataannya,”ujarnya.(N-05)

N-05 Editor Burhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *