Mangkir dari Panggilan Jaksa, Terpidana Alam Jaya Akhirnya Diciduk Tim Intel Kejari Palembang

Globalnews7.id,Palembang-Upaya hukum yang sempat diabaikan akhirnya berujung pada penangkapan. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil meringkus terpidana Alam Jaya, SE bin Efendy (Alm) yang mangkir dari panggilan eksekusi jaksa.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Talang Kepuh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tertanggal hari yang sama.

Alam Jaya sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan melalui putusan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana justru tidak kooperatif dan mengabaikan tiga kali panggilan eksekusi yang telah dilayangkan secara sah oleh Jaksa Penuntut Umum. Mangkirnya Alam Jaya memaksa Kepala Kejari Palembang mengeluarkan perintah tegas: penjemputan paksa.

Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Alam Jaya kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas I A Palembang guna menjalani masa hukumannya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejari Palembang dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.(man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *