Jakarta -globalnews7.id
Mantan Kadiv Propam Polri divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Oleh pengadilan negri jakarta selatan siang tadi.
Hakim “Mengadili,menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,”ujarhakim wahyu.disaksikan media seluruh indonesia.
Arti Vonis Hukuman Mati?
hukuman mati telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan bahwa hukuman mati termasuk dalam vonis pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim.
Berikut bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok
– Pidana mati
– Pidana penjara
– Pidana kurungan
– Pidana denda
– Pidana tutupan.
b. Pidana tambahan
– Pencabutan hak-hak tertentu
– Perampasan barang-barang tertentu
– Pengumuman putusan hakim.
dalam Pasal 11 KUHP dijelaskan tentang apa itu vonis hukuman mati. Berikut bunyi pasal terkait pengertian hukuman mati yakni pidana mati menurut KUHP:
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.”
ada berbagai bentuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP. Dalam arti vonis hukuman mati Sambo berkaitan dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pelaksanaan Hukuman Mati
Sementara terkait tata pelaksanaan hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Berikut ini bunyi Pasal 11 UU No. 02/PNPS/1964:
“Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.”
Selanjutnya, aturan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Untuk tata pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Pasal 15 Perkap No 12 Tahun 2010.
Vonis Mati Ferdy Sambo
Menurut penjelasan sebelumnya,dapat dipahami bahwa arti vonis hukuman mati Ferdy Sambo adalah terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat bahwa Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam hal ini Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusan hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Demikian penjelasan tentang hukuman mati yang ada diindonesia.
(Red /editor;burhanuddin)