Globalnews7.id,Jakarta – Pelantikan Brigjen Pol Komarudin sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menuai sorotan dari kalangan pengamat hukum. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pelantikan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan Surat Telegram (TR) Kapolri yang sebelumnya telah menetapkan penugasan yang berbeda.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/960/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026, Brigjen Pol Komarudin diketahui mendapat penugasan sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Namun, dalam perkembangannya, Komarudin justru dilantik sebagai Dirregident Korlantas Polri.
Perbedaan antara isi surat telegram dan pelantikan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme administrasi, kepastian hukum, serta kredibilitas proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Polri.
Pengamat Hukum Parman SH, MH menilai pelantikan tersebut memiliki persoalan serius dari aspek legalitas.
“Itu sama saja Kapolri meludah ke muka sendiri. Lah, dia (Komarudin) ditugaskan membenahi Biro Pengawasan Divpropam Polri, eh malah lari dari tanggung jawab, malah mengurus regident yang ada duitnya,” tegas Parman kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (9/7/2026) di Jakarta.
Menurut Parman, apabila memang terdapat perubahan penugasan, seharusnya diterbitkan Surat Telegram baru atau revisi yang disampaikan secara terbuka agar diketahui masyarakat.
“Kalau memang ada revisi TR baru, sampaikan ke publik sehingga masyarakat mengetahui bahwa sudah ada perubahan dalam isi TR itu,” ujarnya.
Parman menegaskan bahwa tanpa adanya dasar administrasi yang jelas, legalitas pelantikan tersebut layak dipertanyakan.
“Legalitas pelantikan mantan Dirlantas Polda Metro Jaya itu yang baru saja dilantik menjadi Dirregident Korlantas Polri adalah cacat hukum dan sudah termasuk mengangkangi asas legalitas prosedural,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, berdasarkan catatan bambang lembaganya, persoalan serupa disebut telah beberapa kali terjadi sehingga dinilai perlu menjadi perhatian serius demi menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas tata kelola organisasi Polri.
Sementara itu, menanggapi polemik yang berkembang, Brigjen Pol Komarudin memilih memberikan respons singkat. Ia menegaskan sebagai anggota Polri siap ditempatkan di mana pun sesuai perintah pimpinan.
“Saya sebagai prajurit Bhayangkara siap ditempatkan di mana saja dan siap diperintah di mana dan kapan saja. Dan perintah ini juga dadakan,” ujar Komarudin kepada salah seorang wartawati Mitra Humas Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang diajukan kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johny Edizon Isir mengenai polemik pelantikan tersebut belum memperoleh tanggapan resmi.
Polemik ini pun memunculkan desakan agar Polri memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum pelantikan tersebut, termasuk apabila memang telah diterbitkan surat telegram baru sebagai dasar perubahan penugasan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan tetap menjaga prinsip kepastian hukum serta asas legalitas prosedural dalam setiap kebijakan mutasi jabatan.
(Red)












