Penyidik Penuhi Petunjuk Jaksa Di Kasus Polisi Bejat

  • Share

Ambon,Globalnews7.id
Nasib SR oknum polisi berpangkat brigadir yang tega menyetubuhi bocah masih menunggu kepastian hukum di pasca berkas yang dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Ambon ke Kejaksaan Negeri Ambon dikembalikan untuk dilengkapi.

Berkasnya sebenarnya sudah kita limpahkan atau tahap 1,namun ada petunjuk yang harus dilengkapi sehingga berkas dikembalikan,”jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Belly kepada wartawan di Mapolresta,Jumat(28/6).

Dalam petunjuk tersebut kata Kasat,penyidik diminta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap semua saksi.

Sementara itu ada panggilan sejumlah saksi sesuai petunjuk,”pungkasnya.

Untuk diketahui,SR oknum polisi berpangkat brigadir di Ambon ini melakukan tindakan asusila dengan menyetubuhi bocah 8 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay yang dikonfirmasi,Jumat(31/5)menjelaskan perbuatan bejat pelaku ini terjadi pada Sabtu(4/5)di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di salah satu Kecamatan Kota Ambon sekitar pukul 19.30 WIT.

Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perilaku korban yang cenderung pendiam dan menutup diri,setelah ditelusuri diketahui,bocah 8 tahun tersebut menjadi korban pemerkosaan.

Hal ini diketahui lewat pemeriksaan yang dilakukan bidan yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan orang tua korban.
(Nn-05)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *