Ambon,Globalnews7.id
Enam terdakwa penyelundup senjata api ke Nabire Papua yakni,Marthinus Pelamonia,Niksen Nandles Tamaela, David Souissa,Dominggus Sialana,Paulina Souissa dan Fetrik Metahelmual duduk di kursi pesakitan.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Ambon,(9/2)Jaksa Penuntut Umum J Pattiasana di hadapan Majelis hakim yang diketuai Hakim Orpha Martina nembeberkan oeran para terdakwa.
JPU dalam dakwaannya mengatakan,penyeludupan berhasil digagalkan oleh anggota denintel kodam XVI Pattimura Saiful Suli di pelabuhan Yos Sudarso pada 3 oktober 2022.
Saat itu terdakwa Marthinus Pelamonia alias Nunu hendak menyeludupkan senjata api melalui pelabuhan Yos Sudarso Ambon dengan tujuan Nabire Papua.
Anggota TNI bernama Saeful Suli yang mendapat informasi lalu bergegas ke pelabuhan bersama dengan seorang rekannya.
Di pelabuhan Saeful memantau,setiap kegiatan bongkar muat barang, dalam pemantauan itu nata Saeful menuju je dua buah spaeker kelihatan lebih berat saat diangkat buruh tersebut sehingga membuat saeful curiga dan bertanya pemilik barang kepada buruh dimana buruh menunjuk ke arah terdakwa Marthinus, “ujar JPU.
Mengetahui siapa pemilik Saeful dan rekannya lalu menghampiri Marthinus dan nenggiringnya bersama dua buah speaker ke dalam kantor Pelindo di dalam kantor Marthinus disuruh membuka bagian belakang speaker yang dimana isinya adalah tiga pucuk senjata laras panjang dan ratusan amunisi berbagai kaliber.
Terdakwa pun langsung diamankan ke markas Denintel Kodam XVI Pattimura.
Setelah diamankan pada 4 oktober 2022 terdakwa ke Polresta Ambon yang kemudian dari Polresta Ambon melimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku, “jelasnya.
Dari hasil pengembangan muncul sejumlah nama yakni,Niksen Dandles Tamaela,David Souissa, Dominggus Sialana,Paulina Souissa,Fetrik Matahelmual.
Dari pernyataan Marthinus nama-nama diatas akhirnya ditangkap.
Jaksa mengungkapkan penyeludupan berawal bulan juli 2022 saat terdakwa Marthinus menemui Malik Souissa(DPO)didesa Teon kecamatan TNS kabupaten Maluku Tengah.
Tujuan awal pertemuan tersebut untuk membicarakan keberangkatan mereka ke Nabire Papua untuk membuat kebun jeruk.
Namun dalam keberangjatan itu Malik nembawa sejumlah peluru yang dikeluarkan dari dalam rumahnya,selanjutnya keesokan hari keduanya berangkat dengan leluru tersebut.
Merasa sukses penyeludupan peluru Malik dan Marthinus mendapat orderan senjata api dari salah satu warga disana.Malik selanjutnya menghubungi terdakwa Niksen Tamaela untuk kembali ke ambon bersama Marthinus untuk membeli senjata, saat itu Marthinus diberi uang rp.60 juta sementara Niksen rp.5 juta.
Tiba di Ambon Malik menghubungi terdakwa David untuk mengambil uang dari terdakwa Marthinus,Marthinus selanjutnya membawa rp.40 juta ke rumah terdakwa Paulina Souissa dan memberikannya keoada David dimana David yang diberi tanggungjawab menghubungi terdakwa Fetrik Matahelmual untuk mencairkan senjata, “pungkasnya.
Dalam pencairan tidak dapat senjata original Fetrik srlanjutnya membeli senjata rakitan sebanyak 3 pucuk dengan harga perpucuk bervariasi yakni rp.6 juta sampai rp.8 juta yang di ambil di desa Aboru.
Untuk mengambil barang Fetrik menuju Desa Haria disana dia menemui terdakwa Dominggus Sialana yang mengantarnya ke Desa Aboru untuk mengambil senjata pada 23 september 2022.
Tiba dipesisir pantai Aboru datang seorang bernama Mersi dan dua pria tak dikenal menyerahkan sebuah karung yang isinya adalah 3 pucuk senjata laras panjang.
Setelah transaksi terdakwa akhirnya pergi menyimpan senpi dirumah terdakwa Dominggus.
Untuk mengelabui petugas Marthinus membeli sepasang speaker untuk memasukan senpi serta peluru yang saat itu juga diberikan oleh terdakwa Niksen untk dijual usai mereka tiba di Nabire Papua.
Selanjutnya pada 3 oktober terdakwa Marthinus,Paulina dan saksi Yuliana Souissa tiba di pelabuhan Yos Sudarso untuk berangkat ke Nabire menggunakan KM.Tidar.Namun di pelabuhan langka terdakwa terhenti setelah berhasil digagalkan personil Denintel Kodam XVI Pattimura.
(Nn-05) (editor:burhanuddin)












