Daerah  

Proyek dinas pertanian kabupaten Padang pariaman Abaikan UU KIP

Globlnews7.id,Padang-Kegiatan pembangunan Grenase yang dikerjakan oleh kelompok tani Sepakat Batularuang, Nagari Anduriang Kecamatan 2X11 Kayutanam terkesan abaikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diundangkan pada 22 Maret 2018 untuk menciptakan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengubah paradigma lama, menitikberatkan pada nilai manfaat (value for money), dan telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

proyek pembangunan yang menggunakan dana negara wajib memasang papan nama proyek (plang proyek). Jika tidak ada plang proyek, berarti melanggar aturan transparansi, khususnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Perpres No. 16 Tahun 2018 (serta perubahannya), yang berpotensi menjadi proyek “siluman” atau sarana korupsi,” kata ketua harian Reppro Padang Pariaman, Mustofa Kamal saat diminta komentarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dari informasi yang dirangkum di lapangan, proyek dibawah Pimpinan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman. itu dikerjakan oleh Kelompok Tani Sepakat Batularuang. sejak awal bulan Maret 2026.

Ketika tim media melakukan investigasi ke lapangan tidak ada tampak papan informasi sebagai petunjuk kapan dimulainya pelaksanaan pekerjaan dan berapa anggarannya.?

Disaat kami konfirmasi dengan Rizal Sekretaris kelompok Tani yang mana beliau adalah pelaksana di proyek tersebut Rizal menjawab dengan tegas dan jelas Proyek ini ada beberapa titik lokasi. Semuanya sama seperti ini tak ada yang pasang plang proyek. Jikalau bapak ingin tau atau ingin menanyakan sesuatu tentang proyek ini bapak langsung aja ke kantor dinas pertanian kabupaten padang pariaman. Karena sesuai dengan pesan pak dinas jika ada yang bertanya dilapangan suruh aja jumpai saya kata pak kadis jelas Rizal dengan tegas.

Akhirnya kamipun melanjutkan koordinasi dengan pihak kenagarian di Kantor Nagari Anduriang.

Di kantor Nagari kami di sambut baik oleh pihak Nagari. Tapi sayang disaat itu Pj Wali Nagari sedang tidak berada dikantor Wali Nagari.

Kamipun mulai menanyakan tentang keberadaan Proyek Grenase tersebut Kepada Sekna Nagari Anduriang. Tapi sayang jawaban singkat dan padat dari Sekna tersebut membuat kami terdiam. Karena sekna menjawab. Kalau untuk pemberitahuan ke Nagari hanya secara lisan. dan kamipun pernah menanyakan tentang plang proyek tersebut, namun mereka menjawab kalau proyek ini tak perlu pakai plang jawab pelaksana proyek grenase tersebut. Akhirnya kamipun undur diri.

Sampai saat berita ini diterbitkan kami memang belum bisa berkoordinasi dengan pihak dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman.
(Mustofa kamal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *