Ajibata,Danau Toba-Globalnews7.id-Masyarakat Adat lebih dulu ada dan mendiami kawasan Tapanuli sebelum Indonesia berdiri, Masyarakat Adat yang berada di Tapanuli justru yang membentuk negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )medan( 24 Maret 2024).
Dengan hanya berbekal surat keputusan menteri kehutanan PT TPL milik perusahaan asing pada tahun 1985 telah menguasai 250.000 Hutan primer milik Bangso Batak, luasa tebangan kayu yang ditebang habis bisa 2 kali lebih dari konsesi HGU nya ( bisa 500.000 hektar ) Kita jakarta saja hanya seluas 66.000 Hektar.jakarta luasan
(Foto : Dolok Parmonamgan, kabupaten Simalungun)
Sorbatua Siallagan telah ditangkap pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut ) atas laporan PT TPL, pada Jumat , 22 Maret 2024, pas sedang membeli pupuk bersama istrinya tanpa surat penangkapan.
Tanah Adat yang dikuasai turun temurun dari pomparan omppu Umbak Siallagan tersebut, seluas 163 Hektar, tanah adat tersebut di klaim milik PT TPL.
Tanah adat yang terletak di Dolok Parmonamgan, Kabupaten Simalungun tersebut milik masyarakat adat dan diketuai oleh Sorbatua Siallagan.
Kasus hukum tersebut mengingatkan kita pada kasus Sambo yang mana pihak aparat berpihak kepada pemilik modal dan bukan kepada masyarkat
” PT TPL telah merusak lingkungan hidup di kawasan Tapanuli dan merampas tanah adat dari masyarakat Adat yang ada di Tapanuli, sebaiknya pemerintah Indonesia, presiden dan menteri kehutanan memahami persoalan ini, lebih baik Bangso Batak merdeka dan berdiri sendiri kalau pemerintah tidak berpihak kepada bangsanya sendiri “, demikian dikatakan Pemerhati Bona Pasogit/ FB-3, Direktur LBH Garda Nasional JAKARTA, Ganda Sirait, SH.
(Sorba Tua Siallagan sedang di Interogasi Polisi)
Masyarakat Adat Dolok Parmonangan bukanlah pelaku kriminal dan juga bukan penjahat, meraka hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya, maka dari itu kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian Sumatera Utara.
Begitu juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) dari atas wilayah adat Dolok Parmonangan dan juga segera menutup PT. TPL dari tanah Batak karena telah menyengsarakan masyarakat adat Batak dengan merampas dan merusak wilayah adat yang telah dititipkan oleh para leluhur terdahulu.(red /turnip/ganda)
editor:burhan