Pungli di Pelayanan Pendaftaran BPKB dan Nopol Cantik Diduga Merajalela di Polda Metro Jaya

Jakarta,Globalnews7.id Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di pelayanan pendaftaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan registrasi nomor polisi (nopol) cantik di Polda Metro Jaya semakin meresahkan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Sopian, seorang narasumber, kepada awak media globalnews7.id.Kamis,( 5 Desember 2024)

Menurut Sopian, biaya resmi pembuatan BPKB untuk mobil baru sebesar Rp375.000 per berkas. Namun, ia menduga masyarakat diminta membayar hingga Rp585.000. Sementara untuk kendaraan roda dua, biaya resmi BPKB adalah Rp225.000, tetapi masyarakat diduga diminta hingga Rp435.000 per berkas. “Pungli seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Sopian di Gedung Biru Polda Metro Jaya, Kamis siang.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Jamil, meminta agar pemerintah serius membersihkan pelayanan publik dari praktik pungli. “Pusat-pusat pelayanan publik seharusnya bersih dari pungli, tapi ini justru semakin gila-gilaan. Seolah-olah Kapolda dan Kapolri pura-pura tidak tahu. Ini perlu diusut oleh KPK karena mirip dengan tindakan korupsi,” tegas Muhammad Nadsir Jamil.

Senada dengan itu, pakar hukum Todung Mulya Lubis juga menyoroti dugaan pungli dalam pelayanan publik ini. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan harus segera diberantas. “Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan memerintahkan pemberantasan pungli ini. Dugaan pungli di Polda Metro Jaya sudah seperti mendarah daging,” ujar Todung saat diwawancarai oleh globalnews7.id di Jakarta Selatan.

Todung juga menyoroti biaya tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pelayanan nomor polisi cantik. Biaya resmi nomor satu digit mencapai Rp20 juta, dua digit Rp15 juta, tiga digit Rp7 juta, dan empat digit Rp5 juta. Namun, ada dugaan biaya tambahan sebesar Rp2 juta untuk nomor pilihan tertentu. “Ini jelas pungli yang dilakukan secara terang-terangan,” tegas Todung.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pungli ini. “Jika dibiarkan, praktik ini akan terus merugikan masyarakat,” pungkas Todung.

(Red/pm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *