Jakarta-Globalnews7.id
Kasus perkara PK 2 Yantoni di Mahkamah Agung terbilang fantastis karena aliran dana sebesar Rp 27 miliar mengalir ke Sekretaris MA Hasbi Hasan yang kini telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang hingga kini belum ditahan oleh KPK.
Lalu siapa sosok Roby Karmoko (Pihak Swasta=red) dan apa perannya dalam kasus PK 2 Yantoni di MA.?

Ketua Umum CIC menegaskan,”Peran Roby Karmoko yaitu sebagai orang yang melakukan penyuapan terhadap tersangka HH melalui Yantoni”tegas Raden Bambang.SS Jumat (27/5/2023) kepada awak media di Jakarta.

Dia menambahkan, Roby Karmoko disebut-sebut sebagai orang dekat dari Yantoni alias Y untuk meloby perkara PK 2 di MA melalui tersangka HH.
Jika Kunci ingin Terbongkarnya Kasus PK2 di MA?

Posisi Roby Karmoko pun disebut CIC seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus perkara PK2 di MA secara terang-benderang.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS mengungkapkan,” Dalam perkara ini,CIC menilai dan menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan tersangka HH. Sebab itu, tersangka HH dalam perkara pokok (PK2 di MA) bisa dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka dari itu KPK segera panggil Roby Karmoko dan Yantoni,” pungkas Raden Bambang.SS.
(BURHANUDDIN)












