Daerah  

Saksi Tak Kooperatif,Kasus Bupati Malra Terkendala

AMBON,Globalnews7.id

Ditreskrimum Polda Maluku telah berupaya maksimal mengungkapkan kasus dugaan pelecehan seksual Bupati Maluku Tenggara ,M.Taher Hunubun,namun sayangnya saksi-saksi yang dipanggil tidak kooperatif.

Tentu keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tergantung dari bagaimana keinginan dan kooperatifnya pelapor berdasarkan bukti-bukti yang cukup untuk bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes M.Rum Ohoirat dalam rilisnya kemarin.

Tak kooperatif saksi-saksi ini,lanjut Ohoirat membuat penyidik Ditreskrimum mengalami kendala dalam menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan TSA terhadap terlapor Bupati Maluku Tenggara.

TSA merupakan,eks karyawan cafe Again milik orang nomor satu di kabupaten Malra itu pada 1 September 2023.

Dengan kondisi tersebut ,Kabid Humas mengaku,penyidik memiliki sejumlah kendala diantaranya,belum diperiksanya para saksi termasuk pemeriksaan tambahan kepada pelapor.

Kendala lainnya yaitu,belum dilanjutkannya pemeriksaan psikiatrikum lanjutan,”katanya.
Selain itu hingga saat ini penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor karena pihak karena pihak keluarga tidak mau mempertemukan.Sehingga sampai saa ini penyidik tidak mengetahui keberadaan pelapor.

Peyidik sudah sangat maksimal dalam hal pendampingan terhadap pelapor,penyidik juga mendapat hambatan dari ayah pelapor yang dengan marah menolak pendampingan terhadap putrinya.

Hambatan dan tidak kooperatifnya pelapor dan keluarga pelapor juga dirasakan dan disaksikan langsung oleh pendampingan Otte Patty yang selama ini bergabung dan ikut langsung bersama penyidik dalam tim pengungkapan kasus ini,”tuturnya.

Dalam memproses kasus tersebut,Kabid Humas menegaskan ppenyedik juga memperhatikan ketentuan Undang-undang TPKS yaitu,pasal 22 antara lainmenyebutkan penyidik,penuntut umum dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi,korban tetap menjunjung tinggi HAM,kehormatan,martabat tanpa intimidasi.

Polda Maluku merasa simpati kepada pelapor sebagai seorang wanita yang datang melaporkan kasus itu.Srjak awal kami sudah berusaha mengungkap kasus ini karena menghormati dan melindungi yang bersangkutan sebagai wanita yang mencari keadilan,”ujarnya.

Polda Maluku,lanjut Ohoirat,sedari awal ingin mengungkap kasus ini secara terang benderang namun Polda juga menyayangkan pelapor mencabut laporannya dan sudah tidak lagi kooperatif dalam proses hukum yang sementara berjalan.

Penyidik tetap menghormati hak pelapor tetapi seharusnya kooperatif karena pelapor sendiri yang mengangkat kasus dan melaporkan secara resmi untuk ditindaklanjuti,dan kemudian menjadi sorotan masyarakat luas,”katanya.

Kabid Humas menambahkan,Polda juga mendorong agar pencabutan perkara tidak hanya melalui surat tapi juga hadir secara resmi baik pelapor dan keluarganya atau penasehat hukumnya ke Polda untuk dibuatkan berita acara pencabutan laporannya,sehingga jelas alasan pencabutan kasusnya tersebut.
Dijelaskan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara,MTH.

Gelar perkara tersebut dipimpin Irwasda Maluku Kombes Pol Marthin Hutagaol turut hadir Direktur Reskrimum,Kabid Humas dan pejabat lainya beserta para penyidik di Mapolda Maluku,Rabu(13/9).
Kabid Humas mengungkapkan,sejak dilaporkan di SPKT Polda Maluku,perkara itu langsung ditangani sebagaimana laporan-laporan polisi lainnya.
Polda Maluku menepis asumsi dan opini yang mengatakan Polda lambat,karena sejak awal penyidik PPA langsung bertindak langsung berdasarkan protap dan tahapan penanganan sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penangan dilakukan juga dengan melibatkan langsung Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menunjuk saudari Otte Patty dalam pendampingan terhadap pelapor,”ujar Kabid Humas.
Kapolda sejak awal,lanjut Kabid,mengingatkan dan menekankan agar semua ditangani dengan transparan sesuai aturan hukum dan menghargai hak hukum baik pelapor maupun terlapor.

Tentu keberhasilan pengungkapan kasus ini juga terdantung bagaimana kooperatifnya pelapor berdasarkan berdasarkan bukti-bukti yang cukup untuk bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,”ujarnya.
Selanjutnya pada pada Sabtu(2/9)diterbitkan surat perlindunfan sementara kepada pelapor yang berlaku selama 14 hari .
Penyidik langsung melakukan perlindungan dan pendampingan sementara kepada TSA atau pelapor.
Jadi sejak dilaporkan,Diirkrimumlangsung menerbitkan Surat Perintah Nomor 392 tanggal 2 September 2923 tentang perlindungan dan pendampingan sementara kepada pelapor TSA.Penyidik kemudian setiap hari melakukan pendampingan,”tutur Ohoirat.
Setelah itu,lanjut Kabid,penyidik melakukan beberapa kali hal yaitu,Senin(4/9)membuat administrasi penyelidikan,membuat surat undangan kepada empat saksi,dan penyidik berencana membawa pelapor melakukan visum psikiatrikum,namun pelapor dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat dilaksanakan.

Pada hari Selasa(5/9)saksi-saksi yang diundang tidak memenuhi undangan.Penyidik juga membuat surat kepada RSKD Ambon untuk pelaksanaan visum psikiatrikum terhadap pelapor,”jelasnya.
Kemudian pada hari Rabu(6/9)penyidik kembali membuat undangan kedua kepada empat saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat(8/9).

Pada tanggal 6 September ini penyidik juga menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi dari pelapor TSA,”ungkapnya.
Kendati demikian,proses penyelidikan terus berjalan.Pada Kamis(7/9)penyidik menjemput pelapor untuk membawanya menjalani pemeriksaan psikiatrikum(MMPI)di RSKD ,Hasilnya invalid dan akan dilanjutkan pada tanggal(8/9)namun pihak keluarga meminta untuk dilaksanakan tanggal 9 September ..
Pada hari Kamis ini juga penyidik menyerahkan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dan pelapor,”tuturnya
Dari undangan yang dikirim tersebut,lanjut Kabid Humas pada Jumat(8/9)hanya Kaka kandung pelapor yang memenuhi undangan wawancara klarifikasi.
Sementara pelapor,hingga orang tuanya tidak hadir.
Pemeriksaan kakak pelapor juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Wawancara(BAW).

Pada hari yang sama yaitu,Jumat,Kuasa hukum pelapor Malik Tyasamu menemui Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Maluku dan penyidik pembantu untuk menyerahkan surat pernyataan pelapor menolak melanjutkan pemeriksaan visum psikiatrikum ,”katanya.
Di hari yang sama tersebut sambung Kabid Humas,penyidik juga menyampaikan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dari pihak keluarga dan pelapor untuk hadir pada Senin(11/9)pukul 09,WIT.

Penyidik bahkan berkomunikasi dengan keluarga pelapor terkait pemeriksaan ulang tes psikiatrikum0pada Sabtu(9/9).Namun menurut Kaka kandung pelapor,adiknya itu(pelapor-red)tidak berada di rumah
Pada tanggal (11/9)semua saksi dan keluarga pelapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kedua. Penyidik kemudian melakukan pengecekan dan didapati keterangan dari kakak kandung pelapor bahwa,pelapor dan ayahnya sudah berada di Ternate,”jelasnya.

(N05 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *