Sebaiknya Kejagung RI, pecat Kajati, Kepri dan pejabat kejaksaan yang tidak menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi

JAKARTA-globalnews7.id

CIC menilai dalam sejarah ,baru tahun 2022. ada Hakim Agung yang diciduk KPK karena menerima suap” ?*.

Bagaimana publik mau percaya lagi pengadilan. Jika tukang sapu ,”Sapunya sendiri kotor , kata Ketua Umum CIC.

KEJAKSAAN SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA PENEGAK HUKUM’

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS yang didampungi Sekjen CIC Dewi Mayang Sari dan Bedum CIC Chairul Zein menegaskan,” Jaksa Agung dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,”tegas Raden Bambang SS Senin (28/11/2022) kepada wartawan di Jakarta.
(ketua cic)
Raden Bambang SS menambahkan,Kejaksaan Agung R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden,tambahnya.

CIC berharap Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Menurut Raden Bambang.SS mengungkapkan,”Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004),”ujar Ketua Umum CIC.
(kejati kepri)
Hal senada diungkapkan Sekjen CIC Dewi Mayang Sari memaparkan,” Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi 6 (enam) Jaksa Agung Muda, 1 (satu) Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 32 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana,”tutur Dewi Mayang Sari.
(sekjen cic: dewi mayang sari, ketum;R.bambang ss bendum chairul zain)
CIC meminta. Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

NOTE
semoga negeri +62 sedang tidak berteori soal hukum.. Banyak yang kuliah hukum sampai S3, Tapi faktanya ,, ilmu nya tidak berguna pada kehidupan yang nyata . Karena hukum di negeri antah berantah, tidak berdasarkan pada hukum itu sendiri” ?_

KEJAGUNG harus evaluasi Kajati Kepri. karena dianggap tidak becus pimpin Kejati Kepri'” ?

KAJATI harus belajar sama Kajari Batam, berani proses laporan mesjid Tanjak_.

Ini,.Koq kajati Kepri tak berani PERIKSA laporan dugaan korupsi diskominfo Kepri*, AYA NAON ?

Ada yang menggelitik , koq bisa laporan dugaan korupsi di Kominfo Kepri , di limpahkan ke Pengawas Internal PNS, apa ini lucu lucuan ?

Kita tunggu komentar praktisi hukum._ dan Aparat Penegak Hukum.

(BURHANUDDIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *