Tiga Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Diserahkan ke Jaksa, Siap Disidangkan

  • Share

Palembang,globalnews7.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (7/3/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah USG, yang berperan sebagai penjual aset, HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, serta YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.

Mereka diduga terlibat dalam manipulasi prosedur penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Salah satu modus yang digunakan adalah memalsukan data terhadap objek tanah serta membuat surat keterangan identitas palsu untuk melancarkan transaksi ilegal tersebut.

Aset yang menjadi objek kasus ini berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Ditahan 20 Hari, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Pasca penyerahan tahap II ini, para tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025.

“Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara ini beralih ke Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU Kejari Palembang akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel.

Para tersangka dijerat dengan dua pasal utama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama yang menyangkut aset negara dan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi mereka yang menyalahgunakan jabatannya demi keuntungan pribadi,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik di Sumatera Selatan karena menyangkut aset yayasan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial. Kini, masyarakat menantikan proses persidangan yang akan mengungkap lebih jauh peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

(Parman)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *