Jakarta,Globalnews7.id-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang TERSANGKA.
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat termasuk on/off ramppada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.Hal ini disampaikan oleh kuntadi dalam keterangan pers pada Selasa (6 Agustus 2024)jakarta.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang masing masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipjk9r tingkat pertama, yaitu:
1. Djoko Dwijono alias DD Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) smhsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
2. Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) smhsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Ir. Sofiah Balfas alias SB Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
4.Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS
Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka, yaitu Sdr, DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset.
Setelah dilakukan perneriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemka Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu Bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Sikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km,
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Sdr. DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Acset dan Sdr. TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu,
selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut,Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr. DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu,
Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41. Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang,
Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jg. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Bur/man)