(ket foto :ilustrasi)
Globalnews7.id,Jakarta – Proses verifikasi terhadap narapidana yang akan menerima amnesti kini sudah mencapai lebih dari 90 persen. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Rabu (21/5/2025).
Widodo menyebutkan bahwa saat ini data penerima amnesti yang telah melalui proses penyaringan lintas kementerian mencapai lebih dari 1.000 orang narapidana. Proses tersebut melibatkan kerja sama intensif antara Ditjen AHU, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kejaksaan, Kepolisian, Sekretariat Negara, serta sejumlah akademisi.
“Verifikasi sudah lebih dari 90 persen. Kami harap dari rapat ini bisa segera dilaporkan kepada Pak Menteri Hukum dan HAM, untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden. Setelah itu, Presiden bisa menyerahkan ke DPR, khususnya Komisi III,” ujar Widodo.
Widodo menekankan bahwa proses verifikasi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan data valid dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menyebut jumlah calon penerima amnesti telah disaring secara ketat dari semula 44 ribu menjadi hanya sekitar 1.000 orang.
“Data terus diverifikasi dan makin menyusut. Kami tidak bisa mengintervensi terlalu dalam karena semuanya berbasis putusan pengadilan dan kondisi riil para warga binaan,” tambahnya.
Widodo juga menegaskan bahwa narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak termasuk dalam kategori penerima amnesti. Menurutnya, jika pun ada wacana pembebasan atau pengurangan hukuman bagi narapidana tipikor, seharusnya menggunakan instrumen hukum lain seperti grasi, bukan amnesti.
“Untuk kasus narkotika, UU ITE, makar tanpa senjata, dan narapidana berkebutuhan khusus itu baru jadi prioritas,” jelasnya.
Empat Kategori Narapidana Penerima Amnesti:
- Pengguna narkotika
- Pelanggar Undang-Undang ITE, khususnya penghinaan terhadap presiden/kepala negara/pemerintahan
- Pelaku makar tanpa senjata
- Narapidana berkebutuhan khusus, seperti lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas mental, ODGJ, dan pasien paliatif
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menerapkan keadilan restoratif, mengurangi over kapasitas lapas, serta memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang dinilai layak secara kemanusiaan.(am.thalib)












