Ambon, globalnews7.id
Penyidik satreskrim polresta pulau ambon dan pulau-pulau lease,melimpahkan 5 tersangka dan barang bukti tindak pidana pencabulan dan persetubuhan kejaksaan negeri(kejari)ambon.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti 5 tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan ini berlangsung, jumat(14/10/2022)di kantir kejaksaan negeri ambon oleh personil unit PPA di bantu personil unit byser yang dipimpin oleh kanit buser Ipda S.Taberima dan kanit PPA,Aipda O.
Jambormias.
Pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 82 ayat(1) dan pasal 81 ayat(1)dan ayat(2)UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana 15(lima belas)tahun,”jelas kasatreskrim polresta pulau ambon dan pulau-pulau lease AKP Mido Yohanis Manik dlm rellisnya disebutkan,para tersangka yang diserahkan masing-masing tersangka adalah berinsial B(17)tahun C(14)tahun 77D(15)tahun E(16)tahun Dan F(16)tahun selain itu ada satu tersangka dewasa yaitu: AW aliasA(18)tahun.
Sebelumnya satuan serse kriminal polresta dan pulau-pulau ambon berhasil meringkus enam pemuda yang tega memperkosa remaja 16 tahun secara bergantian.
Peristiwa naas ini terjadi di kawasan waiheru pada kamis 29/9/2022 lalu.
Kapolresta pulau ambon dan pulau-pulau lease,kombes raja arthur lunongga simamora dalam keterangan persnya mapolresta ambon,4/10 menjelaskan pencabulan disertai pemerkosaan ini terjadi fi salah satu rumah kosong di kawasan kecamatan baguala.
Dikatakan saat ini remaja 16 tahun di bawah oleh salah satu pelaku berusia 17 tahun di salah satu rumah kosong bersamaan dengan itu 5 pelaku lain menunggu di di depan rumah kosong saat korban ini hanya mengenal pelaku AKK sementara 5 orang lainnya itu korban tidak kenal,”ujar kapolresta.
Diungkapkan,saat tiba di rumah kosong pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya.
Puas dengan aksinya B keluar dari rumah kosong, 5 pelaku lain yang awalnya menunggu di luar tidak tinggal diam mereka selanjutnys melancarkan aksi yang sama dengan menggarap tubuh gadis remaja itu secarabergantian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 6 pelaku kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi rutan polresta ambon.
(Nn-lfive)












