Ambon,Globalnews7.id
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi merampungkan berkas tiga tersangka kasus kasus dugaan korusi uang makan minum RS Haulussy,
Merampungan kasus ini setelah tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yaitu:JA,NL,HK dan MJ yang berasal dari RS Haulussy Ambon sebelum dilimphkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU)atau tahap I
Demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi,Wahyu Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya,senen(16/1).
Pemeriksaan sudah dilakukan,saat ini tim penyidik sementara rampungkan berkas, kalau sudah rampung akan segera di serahkan ke Penuntut Umum atau tahap I,”jelas Wahyu.
Kejati bidik sejumlah kasus RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor:SP 814/1.5/1.d.1/06/2022.
Selain BPJS civid tahun 2020 pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.
BPJS kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifkasi klaim rumah sakit rujukan civid 19 di Indonesia setelah verifikasi barulah kementrian kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.
Diduga total klaim covid dari rumah sakit rujukan di Propinsi Maluku sejak 2020 hingga september 2021 yang lolos verifikasi BPJS kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai rp.117,3 milyar.
Sejat tahun 2020 tercatat 891 kasus atau klaim di Maluku lolos BPJS kesehatan.Nilai klwim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar 97,32 milyar dan hingga september 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah dengan jumlah biaya sekitar rp.20 milyar.
Borok di RS Haulussy yang selama ini di tutupi,akhirnya terungkap dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah tim Kejaksaan Tinggi Maluku intens melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Tim penyidikakhirnya menemukan adanya dugaan korupsi penyalagunaan anggaran pada uang makan minum tenaga kesehatan covid 19 tahun anggaran 2020.
Dari hasil penggalian bukti melalui pemerikasaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ditemukan tim penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus uang makan minum di RS berplat merah itu.
Informasi penetapan tersangka ini ditutup rapat oleh korps Adhyaksa tersebut.
Bahkan ketika di konfirmasi pihak Kejati Maluku membantah sudah ada penetapan tersangka.
Belum ada informasi terkait itu, “ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba.
Menurutnya penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan sejak rabu(19/10) lalu.
Terpisah,praktisi Hukum Muhammad Nur Nukuhehe meminta Kejati Maluku untuk transparan dalam penanganan kasus ini, jangan tertutup dan melindungi oknum-oknum yang diduga yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut alumni Fakultas Hukum Unpatti ini,publik sangat membutuhkan transparansi dari aparat penegak hukum terutama kejaksaan,sehingga dalam penegakan hukum menjadi kewajiban penegak hukum untuk membuka secara jelas kasus yang di tangani.
Harus transoaran kalau neman sudah ada calon tersangka jangan lagi menunda-nunda, “tegas Nukuhehe.
Dikatakan,jika pihak penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menjurus pada tindak pidana yang dilakukan,maka kejaksaan harus segera menetapkan tersangka, dan atau jika tersangka sudah di tetapkan maka harus transparan jangan tutupi.
Menurutnya,Kejaksaan Tinggi Maluku jangan sekali-kali menutup-nutupi kasus dari masyarakat sebab bila tindakan itu dilakukan,maka akan memunculkan ketidakpercayaan dari masyarakat yang justru akan menurunkan kepercaayan terhadap proses yang di lakukan oleh kejaksaan.
(Nn-05) (editor; burhan)












