Batam,-globalnews7.id
Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah menyepakati beberapa usulan terkait pengupahan terhadap para buruh, Rabu (30/11/22).
Rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, Kepulauan Riau salah satunya mengusulkan agar upah buruh kota Batam berada di angka Rp 5.076,139 rupiah.
Berdasarkan berita acara yang berlangsung antara DPK yang di pimpin oleh Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, usulan para buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi buruh meminta Gubernur Kepri untuk menaikkan UMK kota Batam sebagaimana yang tertuang dalam berita acara tersebut.
Disamping itu, organisasi buruh yang tergabung dalam FSPMI menghimbau agar penggunaan formula upah buruh tidak menggunakan PP No 36 Tahun 2021. Hal ini bertentangan dengan pendapat dari unsur pengusaha tetap mengacu pada pasal 26 dan 27 pada PP No 36 Tahun 2021.
(ket.foto: kadisnaker kota batam,Rudi Syakirti,sh.mh)
” Bahwa PP 36 Tahun 2021 sampai saat ini masih berlaku dan tidak ada
putusan/penetapan yang membatalkannya sehingga secara hirarki perundangundangan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah bertentangan dengan
peraturan diatasnya yaitu PP 36 Tahun 2021″ dikutip dari Berita Acara DPK.
Merujuk dari hal itu, para pengusaha mengusulkan kenaikan upah UMK Batam naik sebesar 2,7 %. “Sehingga kami merekomendasikan
UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp.4.299.256,- (Empat Juta Dua Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
Dengan kenaikan sebesar 2,7% terhadap UMK Batam Tahun 2022”.
Disisi lain, Pemko Batam dalam merumuskan formula upah mengacu kepada aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja. “Sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum
Tahun 2023” dikutip dari berita acara.
Tentu saja, menyikapi perbedaan pendapat dan usulan formula yang di telah di sampaikan oleh masing – masing perwakilan buruh dan pengusah. DPK Batam juga akan segera menindaklanjuti hal tersebut kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Walikota Batam, dan Gubernur Kepri.
“Hal ini (berita acara) akan menjadi bahan pertimbangan Bapak Wali Kota Batam dalam menetapkan Rekomendasi besaran Upah
Minimum Kota Batam Tahun 2023 kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau”.
(Penulis:Dusi) (editor burhanuddin)












