Delapan Bulan Berstatus Tersangka, Polda Metro Jaya Masih Belum Lakukan Penahanan: Ada Dugaan Gratifikasi?

  • Share

Jakarta,Globalnews7.id-Delapan bulan telah berlalu sejak penetapan tersangka dalam kasus pemalsuan yang melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, namun Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Kriminal Umum, hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap para tersangka.kamis,(5/09/24)

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan yang melibatkan Isnaeni Achdiat, John Kumala, dan Ir. Joanes Gunawan, yang dilaporkan pada 4 Februari 2022. Gelar perkara terkait kasus ini telah dilakukan pada 30 November 2023 oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tindakan para tersangka diduga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Karena tidak adanya kejelasan dalam proses hukum, pihak pelapor akhirnya menggandeng Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia (LNAKRI) untuk memantau perkembangan kasus. Ketua Umum LNAKRI, Maruli Mangunsong, SH, mencurigai adanya praktik gratifikasi oleh para tersangka, sehingga proses hukum kasus ini berjalan lambat.

Maruli mengkritik sistem hukum yang dinilai tidak adil, dengan menyebutkan adigium “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Ia juga menegaskan bahwa LNAKRI telah mengambil langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi pelapor, Ancha.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat lamanya proses penegakan hukum terhadap para tersangka yang hingga kini belum berujung pada penahanan.

(man/bur)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *