Daerah  

Desak Penegak Hukum Bertindak Cepat, Koordinator KAKI Cecep Cahyana Minta Kasus Kecelakaan Maut di Karimun Diusut Tuntas

Globalnews7.id,Karimun – Kecelakaan lalu lintas tragis yang menewaskan seorang perempuan, yang diduga sedang hamil,serta korban lain luka luka, mengguncang masyarakat Kabupaten Karimun. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana.

Cecep Cahyana menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K.,M.Si..dan Kasat Lantas Iptu Akmal Hakim,SH.,M.M., harus segera mengambil langkah tegas dan cepat dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ia meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Kami minta dilakukan pemeriksaan lengkap, termasuk tes urine terhadap pengemudi, kondisi kendaraan, serta seluruh faktor pendukung lainnya. Jika terbukti ada kelalaian berat atau pengaruh alkohol,Narkoba obat terlarang maka pelaku harus diproses hukum secara maksimal,” tegas Cecep.

Menurut informasi yang beredar, kendaraan yang terlibat merupakan mobil rental milik seorang pelaut yang tengah tidak beroperasi karena kapalnya sedang docking. Dugaan sementara, kendaraan tersebut digunakan oleh pihak lain saat insiden terjadi.
Cecep juga menyoroti adanya dugaan pengemudi berada di bawah pengaruh minuman keras obat obatan saat kejadian. Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk transparan dalam mengungkap fakta dan tidak memberikan ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum.
“Kami mendorong agar kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada pembiaran. Keadilan untuk korban harus ditegakkan,” tambahnya.

Dalam konteks hukum, kasus ini dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:
Pasal 310 ayat (4): Mengatur bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.


Jika terbukti dalam pengaruh alkohol atau kelalaian berat, hukuman dapat diperberat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, masyarakat berharap aparat kepolisian segera memberikan keterangan resmi dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta berkeadilan.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan pentingnya keselamatan berkendara dan tanggung jawab penuh setiap pengguna jalan demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.

(Pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *