Direktur PT SMB Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi

  • Share

globalnews7.id,Palembang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menahan HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.senin(10 Maret 2025)

Penahanan dilakukan setelah tersangka HA menolak diperiksa oleh tim penyidik. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025, HA akan ditahan selama 20 hari, mulai 10 Maret hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo, Palembang.

Modus Pemalsuan Dokumen

Kasus ini bermula dari temuan penyidik bahwa HA dan AM yang disebut sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pengajuan ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.

Namun, berdasarkan pengumuman resmi Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan, serta pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal, nama HA tidak tercantum dalam daftar pihak yang berhak menerima ganti rugi.

“Perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara dan menghambat proyek strategis nasional. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan menahannya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan.

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek tol. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.(man/ton)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *