Hukum  

Diskusi Hukum Kesehatan oleh Burhanuddin dan Dosen Petrus SH, MH: Rekam Medis sebagai Alat Bukti Penting Di Pengadilan

Tangsel-Globalnews7.id-Dalam sebuah Diskusi mahasiswa yang diselenggarakan oleh Burhanuddin dan kawan-kawannya dari Fakultas Hukum, mengenai topik hukum kesehatan menjadi sorotan utama. Acara ini diadakan di bawah bimbingan dosen Petrus SH, MH, yang memimpin diskusi terkait peran rekam medis sebagai alat bukti penting dalam proses peradilan.sabtu(19oktober2024)

Pada kesempatan tersebut, seorang rekan peserta bertanya tentang perbandingan aspek hukum rekam medis di Singapura dan Indonesia. Deny, salah satu peserta diskusi, mengajukan pertanyaan kepada Burhanuddin dan Hermanto beserta tim, “Bagaimana perbedaan regulasi hukum terkait rekam medis di Singapura dan Indonesia?”

Menanggapi hal ini, burhan menjelaskan bahwa di Indonesia, rekam medis diatur oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. Rekam medis ini menjadi bukti penting dalam proses litigasi kesehatan karena mencakup informasi yang detail tentang diagnosis, perawatan, serta prosedur medis yang dilakukan. Rekam medis harus dijaga kerahasiaannya, namun dalam konteks hukum, dapat diakses sebagai bukti jika ada persetujuan pasien atau keputusan pengadilan.

Sementara itu,herman menambahkan bahwa di Singapura, regulasi mengenai rekam medis berada di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (Personal Data Protection Act), yang lebih ketat dalam menjaga kerahasiaan dan privasi pasien. Namun, jika menyangkut kasus hukum, rekam medis juga dapat digunakan sebagai alat bukti asalkan memenuhi prosedur yang diatur hukum setempat.

Baca juga;TNI-Polri Sterilisasi Gedung DPR MPR jelang pelantikan Presiden dan wakil presiden

Diskusi tersebut membuka wawasan para peserta mengenai pentingnya rekam medis dalam konteks litigasi, terutama dalam kasus malpraktik atau sengketa medis. Mereka juga menyimpulkan bahwa, meskipun ada perbedaan regulasi antara Singapura dan Indonesia, keduanya memiliki kesamaan dalam hal perlindungan privasi pasien serta penggunaannya sebagai alat bukti dalam peradilan.

(red/pm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *