Ambon, globalnews7.id
Persoalan tapal batas lahan di sejumlah daerah di provinsi maluku masih jadi momok menakutkan karena sewaktu-waktu bisa kembali berujung konflik.
Kepolisian daerah(polda)maluku menggelar dialog publik membahas persoalan konflik yang sering terjadi di wilayah maluku akibat sengketa tapal batas lahan selasa,(11/10/2022).
Dialog menghadirkan empat narasumber diantaranya, karo ops polda maluku kombes asep saepudin,ketua komisi A DPRD provinsi maluku amir rumra,6 kepala bidang survei badan pertanahan nasional(BPN)provinsi maluku eric hosta mella, dan sekertaris umum majelis latupatti maluku decky tanasale.
Menurut eric hosta mella, BPN maluku saat ini memiliki tugas kewenangan dan peran yang sangat luas dalam penanganan persoalan sengketa lahan.
Menurut dia,penyelesaian konflik batas tanah dilakukan setelah pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat.
Dikatakan,harus ada pengaduan lebih dulu dari pemohon kepihak pertanahan setempat.
Setelah itu baru pengaduan pemohon bisa di proses untuk selanjutnya di tindak lanjuti dengan gelar awal dan gelar akhir di lapangan dengan demikian penyelesaian persoalan batas tanah ini bisa kami selesaikan dengan cara mediasi antar kedua belah pihak atau juga bisa melalui putusan pengadilan”,tandasnya.
Menyoal,adanya serifikat lahan yang di terbitkan sudah cukup lama,sehingga berpotensi terjadi penyerobotan lahan oleh orang lain.
Apalagi,bila sertifikat lahan yang di terbitkan sudah cukup lama, sehingga berpotensi terjadi penyerobotan.
Diakuinya,saat ini banyak di temukan adanya sertifikat ganda pada satu bidang tanah.
Hal itu terjadi sebelum adanya sistem elektronik yakni ketika sertifikat tanah madih di proses secara manual,olehnya itu setiap masyarakat wajib menjaga tanahnya masing-masing dengan dapat mengecek lewat aplikasi sentuh tanahku,apalagi sertifikatnya sudah terdaftar atau belum”,tandasnya.
Eric,menyampaikan apabila terdapat sertfikat ganda pada satu bidang tanah maka pihaknya akan mengecek dan membatalkan salah satunya.
Dia menyatakan,jika ada pengaduan dari masyarakat tentang sertifikat ganda maka pihaknya akan mengecek dan membatalkan sertifikat yang diproses tidak sesuai prosedur administrasi badan pertanahan negara.
Di tempat yang sama,ketua komisi A DPRD p rovinsi maluku amir rumra mengakui, DPRD slalu berkoordinasi dengan pihak terkait konflik tapal batas di maluku.
Terkait konflik sosial akibat batas tanah di maluku pihaknya mengakui hal itu masih sulit di hindari bahkan sering terjadi.
Sehingga kami DPRD selaku fungsi pengawasan berharap agar persoalan batas tanah harus menjadi perhatian kita bersana terkhusus pada badan pertanahan(BPN)dan pemerintah”,kata amir.
Masih ada juga titik konflik batas tanah yang belum terselesaikan seperti di kecamatan haruku ada desa pelaw dan kariu dan di beberapa kabupaten lain di maluku”,imbuhnya.
Karena itu dirinya meminta pemerintah dan aparat keamanan agar dalam penyelesaian masalah tapal batas tanah harus di kedepankan pendekatan hukum.
Kami berharap dalam penyelesaian masalah konflik tapal batas harus di kedepankan penegakan hukum.
Walau daerah ini memiliki kearifan lokal yang kuat namun kami berharap adanya penegakan hukum yang tegas dari aparat itu demi keamanan maluku, apalagi kita semua sudah faham bahwa hukum adalah panglima tertinggi “,ujarnya.
DPRD maluku,ujar dia, akan mendukung langja-langkah pemerintah dan aparat keamanan dalam penyelesaian konflik sengketa tapal batas antar negeri di maluku.
Ke depan,masih amir pihaknya juga mengatakan agar para stakeholder melakukan pendekatan dengan para latupatti dan toko adat,hal itu agar persoalan batas tanah tidak memicu terjadinya konflik yang lebih besar sehingga maluku dapat aman damai dan sejatera”tandasnya.
(Jurnalis Nnlfive) (editor burhan)












