Ambon,Globalnews7.id
Kejaksaan Negeri Ambon menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi.
Ketiga kasus masing-masing,pertama dugaan penyimpangan anggaran dana desa dan alokasi dana desa negeri Waai,Kecamatan Salahutu,Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017-2020.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan festival musik de la Musique di prancis pada dinas pariwisata Kota Ambon Tahun 2020,ketiga tindak pidana korupsi pembangunan instalasi rawat jalan RS(DAK)pada Rumah Sakit Umum Daerah Saparua Tahun 2021.
Alasan oenghentian tiga kasus tersebut, lantaran dalam pengusutannya tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus-kasus tersebut.
Sejak tahun 2022,Kejari Ambon menangani tuju kasus kasus korupsi,dua diantaranya naik penyidikan,tiga kita hentikan karena tidak cukup bukti dan duanya lagi lagi dalam oroses lidik,ungkap Kejari Ambon Dian Fris Nalle kepada wartwan di ambon.
Dikatakan,perkara dugaan penyimpangan anggaran dana desa dan alokasi dana desa pada negeri Waai tahun anggaran 2017-2020 dihentikan karena dalam penyelidikan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan keuangan negara sesuai hasil audit dari APIP.
Begitupun,perkara tindak pidana korupsi pembangunan instalasi rawat jalan RS(DAK)pada Rumah Sakit Umum Daerah Saparua tahun 2021,kasus yang ditangani Kejari Ambon dan Ditreskrimsus Polda Maluku ini juga dihentikan karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Dua kasus ini,kita hentikanvkarena tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara, “tandasnya.
Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi kegiatan festival musik de la Musique di prancis pada dinas pariwisata kota ambon 2020 yang juga dihentikan dikarenakan anggaran kegiatan yang direcofusing.
Untuk kasus ini anggaran untuk kegiatan tidak ada, sehingga dari laporan masyarakat,bidang pidsus melakukan pulbaket dan puldata ternyata anggaran itu memang direcofusing,jadi anggarannya tidak digunakan,karena itu tidak perlu kita tindak lanjuti ke penyelidikannya, “pungkasnya.
Selain tiga kasus yang dihentikan terdapat dua kasus yang kini tengah berada di tahap penyelidikan bahkan sudah memiliki putusan incrah dari Pengadilan Tipikor Ambon.
Kedua kasus tersebut masing-masing dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan keuangan desa pada Pendapatan Asli Negeri(PAD)Tulehu tahun anggaran 2015-2018 dengan dua orang tersangka yakni Hasan Res Lestaluhu Djumiati Salasa(putusan incrah).Dan dugaan penyalagunaan keuangan negara dalam pembangunan sekolah pertama(SMP)Negeri 5 Saparua pada tahun 2020 dari Cabjari Saparua.
(Nn-05)












