Globalnews7.id,Jakarta-Dalam langkah progresif menuju peradilan yang lebih berkeadilan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (11/3). Salah satu kasus yang mendapatkan persetujuan adalah perkara pencurian sepeda motor di Katingan, Kalimantan Tengah, dengan tersangka Ari Prabowo bin Undung Tukai (Alm).
Kasus Pencurian Motor di Masjid Nurul Haq
Kejadian bermula pada Jumat, 27 Desember 2024, ketika korban Sudirman bin Sumar memarkirkan sepeda motornya, Honda Vario biru bernomor polisi KH 3025 NW, di halaman Masjid Nurul Haq, Desa Telangkah, Katingan Hilir. Saat korban menunaikan sholat Maghrib, motor tersebut raib.
Setelah mencari ke berbagai tempat, korban mendapatkan informasi dari saksi Romnisae alias Mama Keong bahwa motornya dibawa oleh tersangka ke kampung halamannya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Setelah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Katingan, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, S.H., M.H., beserta jajaran, menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif. Dalam pertemuan antara korban dan tersangka, Ari Prabowo mengakui perbuatannya, menyesal, dan meminta maaf. Korban pun dengan besar hati menerima permintaan maaf dan meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan ke persidangan.
Setelah melalui kajian hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menyetujui penghentian penuntutan dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum, yang akhirnya mengesahkan permohonan tersebut.
4 Kasus Lain Juga Diselesaikan dengan Restorative Justice
Selain kasus di Katingan, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian empat perkara lain melalui mekanisme yang sama:
- Rudi Bin Supriyadi (Kejari Nunukan) – Kasus pengancaman sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Deni Darmansyah Hidayat bin Dayat Hidayat (Kejari Kapuas) – Kasus pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.
- Rudi Apriandi bin Yuliansyah (Alm) (Kejari Barito Timur) – Kasus pengancaman sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Andik Dedi Akanuria alias Dedek bin Muhammad (Alm) (Kejari Karimun) – Kasus penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dasar Penghentian Penuntutan
JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya:
√ Tersangka telah meminta maaf dan korban menerima permintaan maaf.
√Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
√ Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
√Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
√Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan.
√Penyelesaian di luar persidangan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
√Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.
Langkah Kejaksaan Menuju Peradilan Humanis
Dalam arahannya, JAM-Pidum menekankan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani kasus-kasus tersebut wajib menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata perwujudan kepastian hukum yang lebih berkeadilan serta mendorong harmonisasi sosial dalam masyarakat,” tegas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Dengan semakin banyaknya penerapan Restorative Justice di berbagai daerah, Kejaksaan terus menunjukkan komitmen dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi, tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku.(parman/burhan)












